PALEMBANG, Fornews.co – Satu napi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sekayu kabur, Rabu (24/06). Napi tersebut yakni Aprin Hata, 32, warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel yang ditahan sejak 2019 lalu dengan masa hukuman yakni satu tahun 10 bulan.
Napi ini melarikan diri saat area brandgang lapas tengah dilakukan pembersihan. Kemudian, masyarakat sekitar lapas melihat satu napi kabur dan langsung melaporkannya ke petugas lapas. Mendapati laporan tersebut, petugas lapas pun langsung melakukan penyisirian dan menghitung ulang jumlah warga binaan lapas untuk memastikannya, dan petugas pun mengetahui satu napi yang melarikan diri ini.
Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Jhonny H Gultom mengatakan berdasarkan CCTV kejadian ini terjadi pada pukul 11.06 WIB. Dimana, napi tersebut memanjat pos tiga dengan menggunakan tangga yang dibuatnya sendiri dari kayu sisa bak sampah.
“Saat ini masih tengah melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat,” singkatnya, Rabu (24/06).
Sementara itu, Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman menambahkan saat ini pihaknya juga tengah melakukan pencarian dengan membentuk tim satgas serta berkoordinasi dengan Polres Muba dan Polsek setempat.
Ia mengaku kaburnya napi ini disebabkan beberapa faktor Diantaranya yakni kurangnya personel atau petugas pengamanan. Serta, pendeknya tembok keliling lapas. “Ini tentunya menjadi kelengahan lapas setempat,” katanya.
Karena itu, kedepan pihaknya akan mengusulkan penambahan tinggi tembok keliling lapas, serta menambah jumlah pegawai atau petugas lapas. Diharapkan ini juga menjadi perhatian pemerintah setempat mengingat minimnya anggaran lapas.
“Kami harapkan ada skala prioritas bantuan penambahan tinggi tembok, perbaikan pos atas dan
pembuatan sanitasi limbah keluar air dalam Lapas,” tutupnya. (lim)
















