JAKARTA, fornews.co – Kebakaran akibat dari kegiatan penambangan sumur illegal (illegal drilling) di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, baru-baru ini berdampak pada pencemaran lingkungan.
Karena kebakaran yang disebabkan dari kegiatan illegal drilling di wilayah Muba tersebut, bukan sekali namun sudah berulang dari satu lokasi ke lokasi lain.
Berkaca dari hal tersebut, maka Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat semakin tegas menanganinya.
Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, kebakaran sumur illegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berkali-kali terjadi.
Anggoro menilai, karena selama ini tidak pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang punya tugas dan kewajiban melakukan penanganan, ujung-ujungnya mereka meminta SKK Migas untuk menanganinya.
“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukah tidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas, karena bukan menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas,” ujar dia, Senin (22/7/2024).
Akibat kejadian tersebut, kata Anggono, menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal dan hilangnya potensi penerimaan negara, karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur. Apalagi, selama ini SKK Migas dan KKKS selalu mendukung pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur illegal.
“Harus kami sampaikan bahwa kegiatan penutupan sumur illegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasi yang sama. Ini tentu merugikan industri hulu miga,” ungkap dia.
Anggono menjelaskan, bahwa sering kali kejadian illegal drilling ini berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian, ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling. Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling.
“Jika ada sekian banyak kejadian, tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit,” jelas dia.
Selanjutnya, terang Anggono, terkait dampak pada lingkungan, tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur ilegal, tetapi sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.
“Ini tentu menambah biaya serta SDM dari KKKS. Dampaknya tentu semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan pemerintah,” terang dia.
Anggono menuturkan, soal kebakaran illegal drilling di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, SKK Migas bersama KKKS di bawah pimpinan Kepala BPBD Muba telah melakukan dua kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling.
Lalu, pihaknya sudah berkirim surat ke Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling.
“Pencemaran di Sungai Dawas dan Sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akan memakan biaya,” tutur dia.
Anggono mengungkapkan, penertiban illegal drilling tersebut ranahnya pemerintah daerah, sedangkan keberadaan SKK Migas dan KKKS sebagai pemberi dukungan.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS.
Prinsipnya, tegas dia, SKK Migas selalu siap mendukung penanganan illegal drilling, meski bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun pihaknya menyadari penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS.
“Perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional,” tandas dia. (aha)