JAKARTA, fornews.co – Pemerintah dan DPR segera membahas besaran biaya haji tahun 2018, menyusul kebijakan pajak 5% yang diberlakukan Arab Saudi, terkait haji.
“Semakin cepat ditetapkan, semakin ada kepastian bagi jemaah haji mengetahui besaran biaya yang harus dilunasi,” jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (22/01) yang dilansir Anadolu Agency.
Menurutnya, pemerintah sendiri mengusulkan kenaikan ongkos haji sebesar 2,58% atau Rp900.670 untuk musim haji tahun ini. Biaya ini meningkat dari Rp34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp35.790.982 pada tahun 2018.
Sambung Menteri Lukman, kenaikan biaya haji tahun 2018 tak bisa dielakkan karena Saudi menerapkan kenaikan pajak pada semua komponen.
“Biaya avtur kemungkinan meningkat. Pemerintah Saudi juga menerapkan pajak untuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi,” jelas Menteri Lukman.
Apalagi, lanjut Menteri Lukman, pemerintah tahun ini juga akan meningkatkan layanan haji di Makkah. Dari makan yang biasanya 25 kali menjadi 50 kali.
“Maka semakin cepat ditetapkan, pemerintah bisa segera mempersiapkan semuanya,” imbuhnya.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menjelaskan, pembahasan mengenai besaran biaya haji ditargetkan rampung satu hingga dua minggu kedepan.
Pembahasan ini akan dilakukan oleh panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 dengan Kementerian Agama. (AA)

















