PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memburu oknum anggota DPRD Musirawas Utara (Muratara), Ahmad Bastari Ibrahim (54). Bersangkutan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kabur dan melawan putusan peradilan saat hendak dieksekusi.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Satria Irawan SH menerangkan, terpidana kasus dugaan pemalsuan ijazah ini dinyatakan DPO sejak tanggal 10 Januari 2018, usai dilakukan eksekusi pada 8 Januari lalu di Lubuklinggau, namun tidak berhasil.
“Kita melakukan eksekusi, namun terpidana tidak ada di kediamannya. Dan pihak keluarganya mengaku tidak tahu keberadaan terpidana ini,” kata Satria, Senin (22/01).
Untuk mengejar terpidana Bastari, sambung Satria, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan di daerah tersebut. Bahkan TNI dan tokoh masyarakat di wilayah setempat turut dilibatkan dalam pengejaran warga Jalan H Depati Said, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, itu.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait. Yang jelas, tim sudah disebar. Kami imbau terpidana bisa sadar dan menyerahkan diri sebelum kami ringkus,” tegasnya.
Untuk diketahui, terpidana Bastari, divonis 18 bulan penjara oleh PN Kelas 1A Palembang, yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan SH. Putusan tersebut hanya setengah dari tuntutan JPU Munandar dan tim, yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Sementara, sasus ini mencuat bermula ketika terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Muratara, periode tahun 2014 – 2019, dengan persyaratan melengkapi administrasi di KPUD Musirawas (Mura).
Untuk mencalonkan sebagai Caleg, terlebih dahulu menyiapkan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk SDN 39 Palembang tahun 1973, Ijazah SMP Sumsel, dan juga SMA YPMMI Jakarta, di Dinas Pendidikan Musirawas. Tetapi ijazah milik terdakwa diduga ada perbedaan nomor STTB-nya. (bas)

















