SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komitmennya yang diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Ini salah satu upaya dan alat untuk menjadikan Muba, ini maju berjaya,” ungkap Bupati Muba, H Dodi Reza, di acara Sidang Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Raperda di DPRD Muba, Senin (06/08).
Ia menjelaskan, dari 13 Raperda yang disahkan pada hari ini, sembilan di antaranya merupakan peraturan yang sangat konsen dengan peningkatan PAD Kabupaten Muba.
Sambung Dodi, dengan adanya Perda tersebut nantinya pajak di Bumi Serasan Sekate, lebih tertib dan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Insya Allah ini semua untuk kebaikan warga masyarakat Muba,” ucapnya.
Sembilan Raperda yang disepakati menjadi Perda yakni, Raperda Pajak Reklame, Raperda Pajak Air dan Tanah, Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperd Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Pajak Tanah dan Bangunan, dan Raperda Retribusi Izin Gangguan.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba, Abusari menyebutkan 13 Raperda tersebut telah diputuskan dilakukan penandatanganan keputusan bersama untuk kemudian dijadikan Perda.
“Alhamdulillah berjalan tertib, kita harapkan Perda baru nantinya dapat berjalan efektif dan berkontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Muba,” pungkasnya. (ibr)

















