PALEMBANG, Fornews.co – Seorang narapidana (Napi) di Kapas Merah Mata Kelas I Palembang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Hal ini diketahui, usai tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap dua warga Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Dengan barang bukti berupa sabu seberat 171 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi, Sabtu lalu (23/1).
Kepala Lapas Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, napi tersebut berinisial DS yang mendekam sejak 2006 lalu atas kasus narkoba. DS diduga kuat sebagai otak peredaran narkoba yang memasok seluruh wilayah di Indonesia.
Dia menjelaskan, DS berasal dari luar Sumsel dan divonis atas kasus narkoba selama 17 tahun penjara. Atas dugaan ini, maka pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN untuk memeriksa keterlibatan napi tersebut.
“Saat ini, DS telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan,” katanya, Rabu (27/1).
Pihaknya juga telah melakukan razia setiap napi yang berada di Lapas Merah Mata untuk meminimalisir terjadinya hal serupa. Dari hasil razia ini, pihaknya berhasil mengamankan ponsel sebanyak 40 unit serta ratusan sendok yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.
“Hasil temuan ini telah disita dan akan musnahkan. Kami juga akan rutin melakukan razia di setiap ruang napi,” tutupnya.
Untuk diketahui, tim gabungan dari BNN berhasil menangkap dua warga Banyuasin, Sumsel. Karena, kedapatan membawa sabu seberat 171 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di perairan Muara Telang, Jalur 9 Kecamatan Banyuasin.
Dalam keterangan tertulis, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menyebutkan salah satu tersangkanya yakni Napi di Lapas Mata Merah, Palembang. (lim)

















