PALEMBANG, fornews.co – Tak hanya di bulan Ramadan, Sidak bahan pangan berbahaya yang dilakukan Pemkot Palembang terus berlanjut. Kali ini Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyasar pedagang di Pasar 3/4 Ulu, Selasa (18/5/2021).
Seperti biasanya, Sidak bahan pangan berbahaya ini melibatkan petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang. Petugas BBPOM mengambil dan mengecek 13 sampel makanan dari beberapa pedagang, seperti mi basah dan tahu.
“Hasilnya, ada 3 sampel yang mengandung bahan pengawet dan zat berbahaya Rodamin B, yakni pada kue apem, terasi, dan kerupuk,” ujar Finda usai ditunjukkan hasil uji sampel.
Rodamin B merupakan bahan kimia yang sering digunakan sebagai pewarna agar makanan terlihat semakin menarik. Hal ini tentu saja berbahaya, karena Rodamin B juga dapat merusak beberapa organ tubuh seperti hati.
Finda menegaskan, Sidak ini akan terus dilakukan baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Tidak hanya mengedukasi penjual agar tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya, namun juga konsumen untuk lebih teliti sebelum membeli.
“Kita juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengusut dalang dari beredarnya makanan mengandung zat berbahaya di tengah masyarakat,” kata Finda.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang, Aquirina Leonara menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi administrasi bagi padagang yang menjual makanan mengandung zat berbahaya.
“Kita juga bersama Kepolisian dan Pemkot Palembang akan menelusuri hingga ke produsennya. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” ucapnya. (ije)

















