FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Sidang Perdata Anggota DPRD OKU VS Mantan, Tergugat Serang Balik Bahas Proyek Fiktif

Senin, 13 Februari 2017 | 17:00
A A
Penggugat melalui kuasa hukumnya Sapriadi SH, mengajukan enam bukti surat kepada hakim pada sidang perdata succes fee proyek antara anggota DPRD OKU Syahril Elmi dan mantan anggota DPRD Idrus di PN Baturaja, Senin (13/02).

Penggugat melalui kuasa hukumnya Sapriadi SH, mengajukan enam bukti surat kepada hakim pada sidang perdata succes fee proyek antara anggota DPRD OKU Syahril Elmi dan mantan anggota DPRD Idrus di PN Baturaja, Senin (13/02).

 

 

Penggugat melalui kuasa hukumnya Sapriadi SH, mengajukan enam bukti surat kepada hakim pada sidang perdata succes fee proyek antara anggota DPRD OKU Syahril Elmi dan mantan anggota DPRD Idrus di PN Baturaja, Senin (13/02).

BATURAJA, fornews.co – Balutan emosi tampaknya masih menyelimuti dua kubu yang berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, antara Anggota DPRD OKU Sahril Elmi alias Alex dengan Idrus mantan anggota DPRD, dalam sidang perdata perkara wanprestasi (ingkar janji), Senin (13/02).

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Sempat Lakukan Pemadaman saat Bencana Banjir Besar di Sumsel, 100 Persen Kelistrikan Dipulihkan PLN

Load More

Sidang kedua tersebut mengagendakan jawaban tergugat dalam hal ini Idrus melalui Kuasa Hukumnya Bambang Irawan SH, terhadap gugatan yang dilayangkan Alex melalui Kuasa Hukumnya Sapriadi SH. Tak ada tanda-tanda perdamaian dari keduanya dan semakin melebar. Fakta di persidangan tergugat serang balik mengenai proyek fiktif.

Dalam jawabannya di hadapan Hakim tunggal Dennie Arsan Fatrika SH MH, tergugat melalui kuasai hukumnya Bambang Irawan, justru menyinggung uang Rp46 juta yang dipinjam oleh Alex kepada Idrus. Dimana uang tersebut, disebut dipinjam Penggugat (Alex) untuk mengerjakan proyek jalan Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Akan tetapi, fakta di lapangan proyek tersebut tidak ada alias fiktif sehingga tergugat (Idrus) mengalami kerugian imateril dan moril.

Dan tampaknya, inilah awal perkara panjang soal sidang wanprestasi sisa succes fee Rp1 juta dari total Rp297 juta yang dituntut penggugat pada tergugat. Diduga, perkara wanprestasi ini dilayangkan untuk menutupi laporan tergugat (Idrus) terhadap penggugat (Alex) pada polisi dengan jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, lantaran uang Rp46 juta itu tak dikembalikan penggugat.

Secara umum, dalam jawabannya tergugat menyebut bahwa gugatan penggugat soal wanprestasi, adalah kabur. Dalam konteks ini, tergugat menolak dan menyangkal apa yang menjadi gugatan penggugat. Di antaranya, menolak dalil penggugat pada angka 6, mengenai terjadinya perjanjian lisan pada tanggal 6 April 2016 antara penggugat dan tergugat.

Tergugat juga menolak penggugat pada angka 11, dimana tergugat bukanlah pemilik CV pemenang tender yang mengerjakan proyek pembukaan jalan di Lubuk Batang, menuju Tanjung Dalam, sepanjang 4,30 km dengan nilai proyek Rp510 juta, dan pembukaan jalan dari Simpang Kandis, menuju Ponpes di Kurup, dengan nilai proyek Rp570 juta, dengan total nilai proyek Rp1,80 miliar.

Selain itu, tergugat juga menolak gugatan penggugat pada angka 14. Dimana itu mengenai succes fee 25% dan dana taktis atau tak terduga 2,5% sebesar Rp297 juta, dari total proyek Rp1,80 miliar. “Soal succes fee, tergugat tidak mengetahui hal tersebut. Karena selama tergugat usaha sebagai kontraktor, tidak ada istilah succes fee 25% dan dana taktis 2,5% itu. Itu tidak ada, karena tidak ada ketentuannya. Hanya dikenakan PPN dan PPH 12%,” sangkal kuasa hukum tergugat, Bambang Irawan.

Sehingga lanjut Bambang, bahwa bukti, saksi, pengakuan dan persangkaan yang dilayangkan penggugat kepada tergugat, itu tidak berdasarkan Undang-undang. Karena semua itu semua terjadi di bawah tangan. “Jadi, gugatan penggugat soal Wanprestasi adalah kabur. Dua proyek tersebut justru dikerjakan CV Andika Wahyu Perkasa sebagai pemenang tender setelah melalui proses lelang di LPSE. Jadi, ini pencemaran,” imbuhnya.

Oleh karena itu, di kesempatan itu pula tergugat mengajukan gugatan Rekopensi dengan menuntut ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp500 juta.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Sapriadi SH, menyebut bahwa jawaban yang disampaikan tergugat melalui kuasa hukumnya itu secara yuridis formal batal demi hukum. Dikarenakan, persidangan ini adalah persidangan cepat/ sederhana. Ketentuan dari sidang ini berdasarkan PerMA Nomor 2 Tahun 2015 dalam Pasal 71, jelas mengatur bahwa dalam hal gugatan sederhana tidak diperbolehkan mengajukan gugatan balik.

“Tergugat diberikan ruang hanya untuk memo keberatan. Tapi keberatan tersebut setelah ada putusan. Dengan demikian, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi serius dari jawaban yang disampaikan tergugat. “Perkara yuridis formal pun mereka sudah gugur,” katanya.

Mengenai cerita tentang uang Rp46 juta soal proyek fiktif, Sapriadi, tegas mengatakan, bahwa fokus gugatan mereka bukan soal itu. Apalagi soal tender maupun pemenang tendernya. “Yang kita gugat ini bukan soal itu tender atau pemenang tendernya. Dalam hal ini penggugat mempunyai hak usul (mengenai proyek), kemudian tergugat menyampaikan kesepakatan lisan pada penggugat. Bahwa penggugat akan mendapatkan succes fee 25% dan dana taktis 2,5% setelah mengusulkan proyek dimaksud. Nah inilah yang menjadi polemik sekarang,” paparnya.

“Persoalan Rp46 juta? silahkan cek, ada atau tidak. Kalau Rp46 juta ini jadi debatable dengan tergugat, kita buktikan dari surat tadi, bahwa benar ada proyek dan surat pernyataan dari desa,” tandasnya.

Sidang tersebut ditunda, dan kembali akan dilanjutkan pada16 Februari 2017 mendatang dengan agenda pengajuan bukti, saksi dan surat. Hakim tunggal Dennie Arsan Fatrika SH MH mempersilahkan penggugat dan tergugat mengajukan semua alat bukti yang ada. (wil)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalOKUsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Kampung Al-Munawar, Pemkot Palembang Percantik Kampung Kapitan

Next Post

Plt Sekda Sumsel Urai Program Strategis Dinas PU BMTR

Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)
Metropolis

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi akhir kisah drama singkat perselisihan antara Direktur Utama PT Catur Putra Manggala,...

Read more
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
Pelaku yang melarikan kendaraan perusahaan, Irza Prasetya, saat ditangkap jajaran Polsek Sukarami. (fornews.co/foto: ist)

Bawa Kabur Truk Operasional, Perusahaan di Palembang Ini Ditipu Sopir yang Baru Sehari Kerja

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In