
BATURAJA, fornews.co – Balutan emosi tampaknya masih menyelimuti dua kubu yang berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, antara Anggota DPRD OKU Sahril Elmi alias Alex dengan Idrus mantan anggota DPRD, dalam sidang perdata perkara wanprestasi (ingkar janji), Senin (13/02).
Sidang kedua tersebut mengagendakan jawaban tergugat dalam hal ini Idrus melalui Kuasa Hukumnya Bambang Irawan SH, terhadap gugatan yang dilayangkan Alex melalui Kuasa Hukumnya Sapriadi SH. Tak ada tanda-tanda perdamaian dari keduanya dan semakin melebar. Fakta di persidangan tergugat serang balik mengenai proyek fiktif.
Dalam jawabannya di hadapan Hakim tunggal Dennie Arsan Fatrika SH MH, tergugat melalui kuasai hukumnya Bambang Irawan, justru menyinggung uang Rp46 juta yang dipinjam oleh Alex kepada Idrus. Dimana uang tersebut, disebut dipinjam Penggugat (Alex) untuk mengerjakan proyek jalan Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Akan tetapi, fakta di lapangan proyek tersebut tidak ada alias fiktif sehingga tergugat (Idrus) mengalami kerugian imateril dan moril.
Dan tampaknya, inilah awal perkara panjang soal sidang wanprestasi sisa succes fee Rp1 juta dari total Rp297 juta yang dituntut penggugat pada tergugat. Diduga, perkara wanprestasi ini dilayangkan untuk menutupi laporan tergugat (Idrus) terhadap penggugat (Alex) pada polisi dengan jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, lantaran uang Rp46 juta itu tak dikembalikan penggugat.
Secara umum, dalam jawabannya tergugat menyebut bahwa gugatan penggugat soal wanprestasi, adalah kabur. Dalam konteks ini, tergugat menolak dan menyangkal apa yang menjadi gugatan penggugat. Di antaranya, menolak dalil penggugat pada angka 6, mengenai terjadinya perjanjian lisan pada tanggal 6 April 2016 antara penggugat dan tergugat.
Tergugat juga menolak penggugat pada angka 11, dimana tergugat bukanlah pemilik CV pemenang tender yang mengerjakan proyek pembukaan jalan di Lubuk Batang, menuju Tanjung Dalam, sepanjang 4,30 km dengan nilai proyek Rp510 juta, dan pembukaan jalan dari Simpang Kandis, menuju Ponpes di Kurup, dengan nilai proyek Rp570 juta, dengan total nilai proyek Rp1,80 miliar.
Selain itu, tergugat juga menolak gugatan penggugat pada angka 14. Dimana itu mengenai succes fee 25% dan dana taktis atau tak terduga 2,5% sebesar Rp297 juta, dari total proyek Rp1,80 miliar. “Soal succes fee, tergugat tidak mengetahui hal tersebut. Karena selama tergugat usaha sebagai kontraktor, tidak ada istilah succes fee 25% dan dana taktis 2,5% itu. Itu tidak ada, karena tidak ada ketentuannya. Hanya dikenakan PPN dan PPH 12%,” sangkal kuasa hukum tergugat, Bambang Irawan.
Sehingga lanjut Bambang, bahwa bukti, saksi, pengakuan dan persangkaan yang dilayangkan penggugat kepada tergugat, itu tidak berdasarkan Undang-undang. Karena semua itu semua terjadi di bawah tangan. “Jadi, gugatan penggugat soal Wanprestasi adalah kabur. Dua proyek tersebut justru dikerjakan CV Andika Wahyu Perkasa sebagai pemenang tender setelah melalui proses lelang di LPSE. Jadi, ini pencemaran,” imbuhnya.
Oleh karena itu, di kesempatan itu pula tergugat mengajukan gugatan Rekopensi dengan menuntut ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp500 juta.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Sapriadi SH, menyebut bahwa jawaban yang disampaikan tergugat melalui kuasa hukumnya itu secara yuridis formal batal demi hukum. Dikarenakan, persidangan ini adalah persidangan cepat/ sederhana. Ketentuan dari sidang ini berdasarkan PerMA Nomor 2 Tahun 2015 dalam Pasal 71, jelas mengatur bahwa dalam hal gugatan sederhana tidak diperbolehkan mengajukan gugatan balik.
“Tergugat diberikan ruang hanya untuk memo keberatan. Tapi keberatan tersebut setelah ada putusan. Dengan demikian, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi serius dari jawaban yang disampaikan tergugat. “Perkara yuridis formal pun mereka sudah gugur,” katanya.
Mengenai cerita tentang uang Rp46 juta soal proyek fiktif, Sapriadi, tegas mengatakan, bahwa fokus gugatan mereka bukan soal itu. Apalagi soal tender maupun pemenang tendernya. “Yang kita gugat ini bukan soal itu tender atau pemenang tendernya. Dalam hal ini penggugat mempunyai hak usul (mengenai proyek), kemudian tergugat menyampaikan kesepakatan lisan pada penggugat. Bahwa penggugat akan mendapatkan succes fee 25% dan dana taktis 2,5% setelah mengusulkan proyek dimaksud. Nah inilah yang menjadi polemik sekarang,” paparnya.
“Persoalan Rp46 juta? silahkan cek, ada atau tidak. Kalau Rp46 juta ini jadi debatable dengan tergugat, kita buktikan dari surat tadi, bahwa benar ada proyek dan surat pernyataan dari desa,” tandasnya.
Sidang tersebut ditunda, dan kembali akan dilanjutkan pada16 Februari 2017 mendatang dengan agenda pengajuan bukti, saksi dan surat. Hakim tunggal Dennie Arsan Fatrika SH MH mempersilahkan penggugat dan tergugat mengajukan semua alat bukti yang ada. (wil)

















