PALEMBANG, fornews.co – Belum banyak partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sumsel ke Kantor KPU Sumsel.
Hingga hari ke 10 ini, DPW Partai Keadilan Sejahtara (PKS) Sumsel dan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumsel yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg mereka ke KPU Sumsel.
Begitu juga untuk bakal calon (balon) anggota DPD RI asal Sumsel, dari 22 orang yang sudah memenuhi syarat pendaftaran, baru 13 orang yang mendaftarkan diri ke KPU Sumsel.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menyampaikan, memaklumi jika parpol banyak yang belum mendaftarkan bacaleg mereka. Karena memang persyaratan calon itu cukup banyak dan melibatkan beberap institusi.
“Ya untuk mengurus surat keterangan bebas atau tidak pernah di hukum penjara di Pengadilan, para calon terlebih dahulu harus mendapatkan SKCK dari kepolisian. Lalu surat keterangan bebas narkoba, mereka harus tes di rumah sakit pemerintah ataupun di BNN. Lalu ada STTB harus di legalisir dan sebagainya,” ujar dia, Rabu (10/5/2023).
Amrah mengungkapkan, terkait semua syarat itu memang membutuhkan waktu yang tidak sebenar, paling tidak seminggu. Tapi, KPU Sumsel mengharapkan teman-teman parpol saat proses pendaftaran, memastikan saja bahwa setiap calon itu kelengkapan pencalonannya sudah lengkap di SILON (sistem informasi pencalonan).
Amrah mencontohkan, DPRD Provinsi Sumsel ini kan menyedikan 75 kursi, nah setiap parpol boleh mendaftarkan paling banyak 75 calon. Jadi kalau mereka mendaftarkan 75 calon maka pastikan 75 calon itu sudah lengkap syarat calonnya yang di upload di SILON.
“Kalau tidak lengkap akan kami kembalikan, jadi harus dilengkapi. Bila parpol mendaftarkan di ujung waktu misal tanggal 14 malam, kan waktu untuk melengkapi yang kurang itu terbatas. Kalau sudah lewat waktu yakni pukul 23.59 pada tanggal 14 Mei tersebut, KPU akan menutup pendaftaran,” ungkap dia.
Artinya, resikonya parpol tidak dapat mendaftarkan caleg lagi dan tidak ada perpanjangan waktu hingga hari ini. Kecuali, ada surat instruksi dari KPU untuk memperpanjang ya kita perpanjang.
“Kita berharap parpol kalau bisa jangan mendaftar di akhir tanggal pendaftaran atau pada tanggal 14 Mei nanti. Bisa saja di tanggal 10, 11 atau 12 Mei yang relatif lebih aman. Karena bila sudah ada temuan syarat yang belum lengkap, masih ada rentang waktu untuk memperbaiki,” terang dia.
Karena, tambah Amrah, terkadang bisa saja LO parpol tidak memposting di SILON, atau memang salah satu parpol yang belum melengkapi. Jadi syaratnya semua anggota parpol harus melengkapi syarat, mulai dari formulir pernyataan hingga syarat pendukung lainnya, termasuk bagi mantan terpidana.
“Karena harus memastikan yang pernah menjalani tidak pidana dengan hukuman lima tahun ke atas, harus lima tahun bebas murni baru dibolehkan. Kalau di bawah lima tahun kan tidak di hitung, tapi semuanya wajib mengumumkan kepada masyarakat bahwa mereka pernah melakukan tidak pidana,” tandas dia. (kaf)