
SEKAYU, fornews.co – Belum ada kejelasan batas tanah milik Huzairin bin Muchtar yang dijadikan tempat penguburan warga dengan TPU Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), maka bersangkutan menyegel lahan TPU tetsebut.
Huzairin menerangkan, pada tahun 2003 lalu, orang tuanya Muchtar, menjual tanah seluas 9.997 meter2 kepada pemerintah. Tetapi sampai saat ini surat jual beli belum dikeluarkan. Sedangkan sisa tanah miliknya lebih kurang hampir 7.000 meter2.
“Kita hanya minta kejelasan dan penyelesaian, bukan bermaksud apa-apa. Karena, ternyata bukan tanah pemerintah yang dipakai untuk kuburan, tetapi tanah milik kami, dan saat ini sudah ada 20 kuburan ditanah kami,” katanya.
Huzairin mengaku, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya dengan pemerintah Kelurahan Kayuara, dan pihak Kecamatan Sekayu, melakukan rapat klarifikasi. Bahkan Lurah Kayuara, dan Camat Sekayu, juga sudah turun untuk meninjau lokasi.
“Nah, setelah dilakukan peninjauan sampai saat ini belum ada kejelasan. Jadi terpaksa TPU ini kami tutup sementara sembari menunggu kejelasan dari pihak pemerintah kabupaten (Pemkab),” tutupnya. (cak)

















