PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumatra Selatan telah mengantisipasi berbagai kemungkinan konsekuensi Pilgub Sumsel 2018 termasuk jika Bawaslu merekomendasilan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Sumsel Aspahani, Senin (02/07). Menurutnya, berbicara kemungkinan maka PSU bisa saja dilakukan. Tapi Aspahani menyatakan, harus dicermati peristiwa apa yang mendasari harus dilakukannya PSU.
“Karena untuk diketahui syarat-syarat PSU itu berat. Pihak yang mengajukan PSU harus membuktikan secara objektif dan datanya juga benar-benar dapat diterima secara peraturan perundang-undangan yang dikaji Gakkumdu sehingga keluar rekomendasi (PSU),” kata Aspahani ditemui di ruang rapat KPU Sumsel, Senin (02/07).
Menurut Aspahani, PSU bisa dilakukan dengan berbagai kondisi spesifik seperti persoalan ada upaya-upaya yang masif sekali sehingga sangat terbukti semua kejadian di wilayah itu sifatnya abnormal sehingga angka perhitungan suara di wilayah itu tidak mungkin dipakai KPU. Meski demikian, kewenangan untuk menentukan PSU atau tidak PSU berada di tangan Bawaslu.
“Kalau tuntutan soal PSU itu ranahnya Bawaslu. KPU itu sebenarnya memenuhi hak pilih. Pada saat 27 Juni bagi kami adalah perjuangan terberat kami untuk menyediakan surat suara bagi pemilih yang datang ke TPS. Sebagai penyelenggara menganggap dari pandangan kami, apa yang dilakukan (di Pilkada Serentak) sebatas kewenangan KPU sudah berjalan dengan baik. Tapi hal-hal di luar tahapan, seperti memengaruhi pemilih atau mengintimidasi atau money politics sekali lagi itu kewenangan Bawaslu,” terangnya.
Adanya penilaian dari paslon yang merasa tidak puas dengan kinerja KPU, Aspahani mengakui hal itu bukan persoalan bagi KPU. Sebab KPU betul-betul yakin Bawaslu akan meneliti laporan yang masuk dan mengkajinya dengan instrumen yang mereka punya dengan kewenangan Gakkumdu-nya juga.
“Bagi kami apapun yang jadi rekomendasi Bawaslu dengan catatan itu sudah menjadi suatu hal yang sesuai kajian mereka ya pasti kita tindaklanjuti. Sebab hal-hal diluar kejadian proses pemungutan suara, misalnya ada yang menilai pemilihnya dipengaruhi atau apalah namanya, itu memang menjadi bagian yang harus diproses Bawaslu, karena itu akan dikaji apakah masuk kategori pelanggaran pidana atau ada unsur etik atau pelanggaran yang terkait administrasi. Kita menunggu saja rekomendasi Bawaslu karena mereka yang paling berwenang meneruskan kasus-kasus di luar TPS,” paparnya.
Aspahani mengatakan, jika nanti Bawaslu benar-benar mengeluarkan rekomendasi PSU, maka segala konsekuensi rekomendasi tersebut seperti persoalan teknis penganggaran atau pembentukan kembali kepanitiaan itu sudah disiapkan. “Antisipasi sudah dilakukan termasuk surat suara yang khusus untuk PSU,” tukasnya. (ije)

















