SEKAYU, fornews.co – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-25 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda Inisiatif Pemkab Muba tahun 2020 dan Pendapat Bupati Muba terhadap dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2020.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kanedi, Selasa (11/08). Delapan Fraksi DPRD Muba menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya.
Ketiga Raperda yang menjadi topik utama yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pemandangan umum seluruh fraksi mengarah poin yang sama. Melihat penting dan mendesaknya Raperda ini maka seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menyetujui untuk dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD dan peraturan berlaku.
Sebagai juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Endi Setiawan menyampaikan bahwa fraksi PDI Perjuangan berharap semoga dengan adanya tiga Raperda Kabupaten Muba ini dapat memberikan kontribusi yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, serta dapat melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Nopri Soleh mengatakan Fraksi Golkar mengapresiasi Raperda inisiasi Pemkab Muba dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Muba. Nopri berharap ketiga Raperda bisa semakin cepat untuk segera dibahas kembali.
Sama halnya dengan Pimpinan DPRD Muba, atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan diharapkan bisa mendapatkan perhatian, tanggapan dan sikap yang baik sebagaimana mestinya, agar peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Muba dapat segera diwujudkan.
Usai penyampaian tanggapan dari delapan Fraksi DPRD Muba, dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Bupati terhadap dua Raperda Prakarsa DPRD Muba tahun 2020 yaitu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Muba yang telah menginisiasi Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, di mana diusulkannya Raperda ini tentu merupakan komitmen paling tinggi dalam upaya perlindungan anak sebagai payung hukum untuk menjamin terpenuhnya hak anak agar tetap hidup,” ujar Sekda.
“Alhamdullilah kami sangat berterimakasih dan sangat mendukung Raperda inisiatif DPRD ini, di mana masyarakat Kabupaten Muba mayoritas memeluk agama Islam. Alquran sebagai pedoman dan petunjuk untuk umat manusia dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT, umat muslim harus dapat membaca Alquran,” imbuhnya. (ije)

















