PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menegaskan persoalan taksi online pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku yaitu Permenhub No.108 tahun 2017.
Menanggapi desakan driver taksol yang meminta keringanan soal biaya uji keur dan SIM A Umum, Plt Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus tak bisa memberikan jawaban atas hal itu. Sebab untuk uji keur sudah ada aturannya baik mengenai teknis pelaksanaan maupun biaya. Sedangkan pembuatan SIM A Umum, hal itu merupakan ranah pihak kepolisian. Mengenai permintaan penambahan kuota, hal itu belum bisa direalisasikan saat ini karena penetapan kuota telah melalui perhitungan dan pertimbangan matang sebelumnya.
“Kami tidak berpihak kepada satu aplikator, baik Grab atau Gocar mendapat kuota yang adil. Untuk pendirian koperasi bukan wewenang kami. Kami juga tidak ada kerja sama dengan salah satu koperasi untuk pengurusan kuota,” tegasnya.
Mengenai kekhawatiran hangusnya asuransi karena menjalani uji keur, Nelson menyarankan driver taksol mengubah asuransi mobilnya dari pribadi ke komersil. Sementara itu, menjawab soal pemasangan stiker khusus di kendaraan, Nelson mengatakan, itu sebagai tanda legalitas taksol. “Dengan pemasangan stiker itu, maka akan ada jaminan keamanan diri dan kendaraan,” tandas Nelson.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang, Niharmanzah mengatakan, soal uji keur memang harus dilakukan untuk taksol. Hal itu dikarenakan uji keur merupakan syarat yang menentukan bahwa kendaraan layak untuk operasional apalagi mengangkut penumpang.
“Pemasangan tanda uji keur yang dikhawatirkan driver taksol menghilangkan asuransi tidak benar. Setelah uji keur dan dinyatakan lulus maka kendaraan itu akan ditandai dengan memasang peneng dengan kawat di mesin seperti yang diberlakukan di Jakarta. Bukannya diketok di sasis. Sedangkan untuk biaya uji keur tidak seperti informasi yang beredar ratusan ribu rupiah. Sesuai Perda 16/2011 biaya uji keur hanya Rp60 ribu untuk jangka waktu 6 bulan,” kata Niharmanzah.
Untuk upgrade SIM A ke SIM A Umum yang juga dikeluhkan driver taksol, mendapat penjelasan Kanit Reg Ident Lalu Lintas Polresta Palembang, Iptu Ricky. Menurutnya kabar yang beredar mengenai biaya pembuatan SIM A Umum untuk driver taksol mencapai Rp1,2 juta tidak benar.
“Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru adalah sebesar Rp120.000 ditambah biaya uji simulator sebesar Rp50.000. Selain itu memang ada persyaratan untuk melampirkan bukti uji kesehatan, uji psikologi dan sertifikat pelatihan. Kalau ada biaya tambahan untuk persyaratan itu tentunya lembaga masing-masing, jangan juga dijadikan satu paket dengan biaya resmi yang dirilis kepolisian,” paparnya. (ije)
















