JAKARTA, fornews.co – Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta yang masih bekerja namun mengalami pemotongan upah akibat terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan subisidi dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam talkshow “Update KPCPEN: Prinsip Keamanan Vaksin Covid-19” di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Selasa (27/10). Menurut Airlangga, mereka yang bekerja menerima subsidi penerima upah dengan target 13 juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan terserap hingga akhir tahun 2020. Sedangkan bagi korban PHK mendapat subsidi melalui kartu prakerja sebanyak 38 juta orang.
“Yang sudah menerima sebanyak 5,6 juta orang. Saat ini kami sedang berbicara dengan Menteri Keuangan untuk penambahan anggaran karena permintaan (demand) masih tinggi,” ujar Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 sebanyak 2,1 juta orang. Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020 diberikan kepada 12.192.927 pekerja (98,30%) atau senilai Rp14,6 triliun.
Adapun penyaluran termin kedua bakal dilakukan pada minggu pertama bulan November 2020 dengan dua bulan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta. Termin kedua bulan November dan Desember sebesar Rp1,2 juta. Tahap pertama sudah 99,43%, tahap kedua 99,38%, tahap ketiga 99,32%, tahap keempat 99,04%, dan tahap kelima 97,39%.
“Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang dapat program subsidi atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah,” kata Ida Fauziyah. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















