JAKARTA, fornews.co – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan pemerintah mulai 11 hingga 25 Januari 2021, di wilayah Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 yang saat ini mencapai lebih dari 800 ribu kasus.
“Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” kata Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/01).
Menko Perekonomian itu mengungkapkan, PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Atas dasar itulah, sambung Airlangga, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
‘Instruksi itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi,” ungkap dia.
Tujuh provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.
Jawa Barat (Jabar), dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.
Jawa Tengah (Jateng), dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021. meliputi 23 kabupaten/kota), yaitu: Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri); Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen); serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Jawa Timur (Jatim), dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
Banten, dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Terakhir Bali, dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Airlangga menuturkan, Presiden Joko Widodo (JOkowi) juga menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus COVID-19.
“Presiden berharap bahwa kegiatan-kegiatan dalam dua minggu ini bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” tutur dia.
Tak hanya itu, Presiden juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Misalnya olahraga bersepeda, itu tidak dilarang.
“Tapi saat selesai bersepeda kerumunannya yang dilarang. Saat olahraga kita harus waspadai adalah kumpulnya, kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” kata dia.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. (aha)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun