YOGYA, fornews.co— Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum DIY, Sumadi, resmi dilantik menjadi Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta.
Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Ahad (22/5/2022).
Meski resmi menjadi Pj Wali Kota, namun, keputusan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Wali Kota tidak diperbolehkan untuk dicabut.
Hal itu disampaikan Sri Sultan usai melantik dua pejabat eselon II Pemda DIY, Sumadi dan Tri Saktiyana Pejabat Bupati Kulonprogo.
“Termasuk dalam mengeluarkan izin ataupun membatalkan perizinan baru,” kata Gubernur DIY.
Namun, lanjut Gubernur, khusus dalam pembahasan raperda harus meminta izin dan persetujuan dari Kemendagri.
Selain itu, Pj Wali Kota baru juga harus segera bersinergi dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang sudah ada untuk menyukseskan agenda daerah, meskipun berhak untuk melakukan mutasi dan pelantikan jabatan.
Kepada Pj Wali Kota Yogya yang baru, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta terus melakukan upaya pencegahan C19 seperti yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya.
Pelantikan pejabat itu berdasarkan keputusan mendagri nomor 131.34-1175 tahun 2022 tentang penjabat Wali Kota Yogya.
Berakhirnya jabatan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sebagai Wali Kota Yogya dan Wakil Wali Kota Yogya periode 2017-2022 ditandai dengan penyerahan SK Mendagri. (adam)
















