SEKAYU, fornews.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan menyebutkan ada kelebihan bayar pada 130 proyek menggunakan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2018 dan 2019. Untuk mengembalikan uang negara tersebut, Pemkab Muba menggandeng Kejaksaan Negeri Muba.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Bupati Dodi Reza Alex yang mengharuskan pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Muba terselenggara secara transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, kerja sama dengan Kejari Muba untuk menindaklanjuti LHP BPK RI yang sudah dilakukan sejak tahun lalu kembali diperpanjang.
Adapun yang menjadi temuan dalam LHP BPK tersebut adalah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait lebih bayar 130 kegiatan atau proyek dengan besaran Rp17.781.681.553,06 untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
“MoU dengan Kejari Muba ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait LHP 2018 dan 2019 dengan total Rp17.781.681.553,06 yang terdiri dari Rp2.094.720.934 (lebih bayar) tahun 2018 dan Rp15.686.960.618 tahun 2019,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, Selasa (16/06).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, penandatanganan MoU dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Muba sangatlah penting dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK periode 2018 dan 2019.
“Ini sesuai amanah bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Jika tidak maka akan menjadi ranah hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi. Jadi, temuan BPK ini harus dikembalikan oleh pihak ketiga,” jelas Apriyadi.
Dalam menindaklanjuti temuan BPK ini, sambung Apriyadi, pihaknya telah berusaha melalui Inspektorat dan Dinas PUPR dengan menyurati pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan kelebihan bayar. Namun, upaya itu ternyata belum maksimal. Oleh karenanya, Pemkab Muba pun menggandeng Kejari Muba.
“Tahun lalu, SKK yang sudah dilaksanakan telah memberikan hasil positif. Kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. Jika tidak, maka akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan,” tegas Apriyadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengembalikan uang negara.
“Ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu. Kita perbarui lagi untuk 130 paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp17.781.681.553,06. Kita akan lakukan secara maksimal,” katanya.
Diakui Suyanto, dalam upaya pengembalian uang negara, diperlukan kehati-hatian agar pihak ketiga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan kelebihan bayar kegiatan atau proyek.
“Hal yang kita lakukan itu mengambil kepercayaan pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan uang negara. Itu memang berat, tapi bukan hal yang mustahil dilakukan. Tahun lalu saja, kita bisa mengembalikan uang negara Rp5 miliar lebih dari total kelebihan bayar Rp6,8 miliar. Tahun ini pasti bisa lebih baik,” tukasnya. (ije)
















