BATURAJA, fornews.co – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Nanda Saputra bin Simi (18) yang ditemukan warga di jalan terbis pinggir sungai Desa Banuayu beberapa hari lalu.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Bumi Sebimbing Sekundang ini terungkap setelah polres OKU mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni, G (16), A (16) dan Y (18).
“Ketiganya masih bertatus pelajar,” ujar Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian dan Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar Press Release di halaman Mapolres OKU, Selasa (24/09).
Menurut Kapolres, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (20/09) dini hari. Dari interogasi awal para tersangka, pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang. Tersangka merasa kecewa karena korban tidak kunjung membayar utang kepadanya.
“Sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Lalu mereka saling tantang hingga terjadi perkelahian yang berujung tewasnya korban,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, terungkapnya identitas para tersangka setelah pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan pun mengarah ke tempat dan teman yang terakhir bersama korban. Lalu didapatlah informasi tiga teman korban yang bersama-sama sebelum korban ditemukan tewas yaitu Y, G, dan A. Namun saat akan ditangkap, mereka sudah kabur.
Selanjutnya, kata Kapolres, anggotanya melakukan pendekatan terhadap keluarga para tersangka untuk menyerahkan diri. Kemudian pada hari Sabtu (21/09), ketiga tersangka diserahkan pihak keluarganya ke Resmob Polres OKU.
“Setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dengan sukarela para orang tua korban menyerahkan ketiganya ke pihak polisi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, korban yakni Nanda Saputra merupakan residivis kasus curat dan baru saja keluar dari rutan. Korban dihabisi oleh para tersangka menggunakan pisau milik korban sendiri.
“Korban mengalami luka tusuk tiga lubang di dada kanan, satu di dada kiri dan satu di punggung,” sebutnya.
Atas kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung pisau warna hitam jenis belati diduga menjadi alat untuk menghabisi korban, satu unit HP milik korban, baju milik korban dan baju milik tersangka serta dua unit motor milik tersangka.
“Sementara pisaunya masih dicari karena dibuang oleh tersangka ke sungai,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Para tersangka dijerat pasal 338 Jo 170 maksimal hukuman 15 tahun,” tukasnya.
Sementara itu, para tersangka saat diinterogasi oleh Kapolres mengaku merasa kesal karena korban selalu berkelit saat ditagih utang. Awalnya korban berutang untuk membeli motor namun kenyataannya tidak demikian.
“Ada utang sebesar Rp1.650.000. Kalau dia ditagih selalu berkelit,” ujar G. (gus)
















