FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Tempuh Jalur Hukum, PT BCR Laporkan Oknum yang Mengklaim Pemilik Kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:45
Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ didampingi Kaharuddin SH, saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026). (fornews.co/ist)

Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ didampingi Kaharuddin SH, saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co — Pihak yang mengklaim sebagai pemilik kios sekaligus pihak penyewa kepada pedagang di gedung Pasar 16 Ilir Palembang, dilaporkan ke polisi oleh PT Bima Citra Realty (BCR).

Untuk diketahui, sebagai pihak pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang saat ini, PT BCR melaporkan enam yang diduga telah menjalankan aktivitas sewa-menyewa kios di lantai basement dan lantai 1 Pasar 16 Ilir sejak Maret 2024 hingga Juli 2026.

Laporan itu dilayangkan Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ didampingi Kaharuddin SH, ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026).

BacaJuga

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 107 Sepeda Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Pemilik Kios dan Pedagang Ungkap Alasan Dukung PT BCR Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pondasi Sejarah Jadi Dasar Bangun Masa Depan Ikon Palembang

Load More

Menurut Kuasa hukum PT BCR, Ricky MZ, laporan itu terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami laporkan sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir, khususnya di lantai basement dan lantai 1,” ujar dia.

Ricky menilai, persoalan utama bukan sekadar aktivitas sewa-menyewa. Lebih dari itu, ada dugaan penguasaan kios oleh pihak yang menurut PT BCR tidak lagi memiliki dasar hak atas kios tersebut.

“Sebagian besar dari enam orang itu mengklaim sebagai pemilik kios dengan dasar Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Namun, BCR mempersoalkan keberlakuan sertifikat tersebut,” kata dia.

“Menurut kami, masa waktunya telah berakhir sejak 2016. Posisi kami hari ini memiliki legal standing yang kuat atas Gedung Pasar 16, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak 2024,” imbuh dia.

Kendati begitu, ungkap Ricky, pihaknya tidak melaporkan seluruh pedagang atau penyewa kios. Sebaliknya, para pedagang yang selama ini menyewa kios dari keenam orang itu berada dalam posisi yang perlu dilindungi.

Karena, sambung dia, PT BCR menemukan adanya keresahan di kalangan pedagang yang menyewa kios dari pihak yang dilaporkan. Apalagi, para pedagang ada yang mengetahui mekanisme sewa resmi seharusnya dilakukan dengan PT BCR. Namun pada praktiknya, para pedagang itu justru membayar sewa kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kios.

“Masalah muncul ketika para pedagang ingin menghentikan hubungan sewa. Mereka khawatir kalau memutus sewa, kiosnya nanti ditutup. Mereka juga takut diusir karena klaim yang beredar adalah para oknum itu sebagai pemilik kios,” ungkap dia.

Ricky menjelaskan, bahwa PT BCR sudah menyiapkan bantuan hukum bagi para pedagang yang selama ini menyewa kios dari keenam orang tersebut. Karena, pihaknya hanya membidik para oknum ini.

“Untuk para penyewa tidak usah ragu, kami sudah menyiapkan bantuan hukum,” jelas dia.

Lebih jauh Ricky menerangkan, bahwa klaim kepemilikan kios tersebut bukan persoalan baru. Dasar kepemilikan yang digunakan para pihak tersebut, sebelumnya sudah pernah dipersoalkan melalui jalur hukum.

*Pernah ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait permintaan penundaan SHGB yang dimiliki PT BCR. Gugatan tersebut berakhir dengan putusan NO atau tidak dapat diterima,” terang dia.

Berikutnya, gugatan lain juga pernah diajukan ke Pengadilan Negeri dengan meminta pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya. Hasilnya, pada tiga tingkatan, dinyatakan tidak dapat diterima.

Pada akhirnya, PT BCR merasa sudau memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir.

“Laporan terhadap enam orang itu belum menjadi langkah terakhir PT BCR. Ini baru merupakan kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya karena memang ada bidikan-bidikan oknum yang lain,” tegas dia.

Ricky menuturkan, bahwa untuk saat ini PT BCR memfokuskan laporan awal terhadap enam orang itu, sambil mengumpulkan data tambahan terkait pihak lain yang diduga menguasai dan menyewakan kios.

Karena dari data sementara BCR, sedikitnya ada sekitar 16 penyewa yang menyewa kios dari pihak-pihak tersebut. Jika masing-masing penyewa menguasai beberapa kios, jumlah kios yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 60 unit.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena menyangkut bukan hanya legalitas penguasaan kios, tetapi juga aliran uang dari aktivitas sewa-menyewa yang menurut BCR seharusnya masuk melalui mekanisme resmi pengelolaan gedung.

“Atas dugaan tersebut, BCR memperkirakan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5,6 miliar. Kami
menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum untuk menguji dugaan penggelapan dan perbuatan curang yang dilaporkan,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: pasar 16 ilir palembangpedagangpemilik kiosPolrestabes PalembangPT BCRPT Bima Citra Realty
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sindir Sumsel Lumbung Asap, WALHI Sebut Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

Next Post

Partai Demokrat Sumsel Bangun Persaudaraan dan Optimisme Masyarakat Lewat Lomba Rakyat

Suasana Diskusi Publik Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Bersama Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Ruang Usaha dan Ruang Publik yang Aman, Tertib dan Berkelanjutan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, Senin (28/9/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Bicara Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID S2JB Sebut Tak Lagi Sekadar Menyangkut Tata Ruang

Senin, 28 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyebut persoalan kabel telekomunikasi,...

Read more
Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Senin, 28 September 2026
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026
Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Desa Campursari, Musi Rawas, mengalami kerusakan setelah dilintasi truk tronton bermuatan alat berat dengan total tonase mencapai 36 ton, pada Kamis (24/9/2026) malam lalu. (fornews.co/tangkap layar)

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Minggu, 27 September 2026
PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In