PALEMBANG, fornews.co — Pihak yang mengklaim sebagai pemilik kios sekaligus pihak penyewa kepada pedagang di gedung Pasar 16 Ilir Palembang, dilaporkan ke polisi oleh PT Bima Citra Realty (BCR).
Untuk diketahui, sebagai pihak pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang saat ini, PT BCR melaporkan enam yang diduga telah menjalankan aktivitas sewa-menyewa kios di lantai basement dan lantai 1 Pasar 16 Ilir sejak Maret 2024 hingga Juli 2026.
Laporan itu dilayangkan Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ didampingi Kaharuddin SH, ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026).
Menurut Kuasa hukum PT BCR, Ricky MZ, laporan itu terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami laporkan sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir, khususnya di lantai basement dan lantai 1,” ujar dia.
Ricky menilai, persoalan utama bukan sekadar aktivitas sewa-menyewa. Lebih dari itu, ada dugaan penguasaan kios oleh pihak yang menurut PT BCR tidak lagi memiliki dasar hak atas kios tersebut.
“Sebagian besar dari enam orang itu mengklaim sebagai pemilik kios dengan dasar Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Namun, BCR mempersoalkan keberlakuan sertifikat tersebut,” kata dia.
“Menurut kami, masa waktunya telah berakhir sejak 2016. Posisi kami hari ini memiliki legal standing yang kuat atas Gedung Pasar 16, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak 2024,” imbuh dia.
Kendati begitu, ungkap Ricky, pihaknya tidak melaporkan seluruh pedagang atau penyewa kios. Sebaliknya, para pedagang yang selama ini menyewa kios dari keenam orang itu berada dalam posisi yang perlu dilindungi.
Karena, sambung dia, PT BCR menemukan adanya keresahan di kalangan pedagang yang menyewa kios dari pihak yang dilaporkan. Apalagi, para pedagang ada yang mengetahui mekanisme sewa resmi seharusnya dilakukan dengan PT BCR. Namun pada praktiknya, para pedagang itu justru membayar sewa kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kios.
“Masalah muncul ketika para pedagang ingin menghentikan hubungan sewa. Mereka khawatir kalau memutus sewa, kiosnya nanti ditutup. Mereka juga takut diusir karena klaim yang beredar adalah para oknum itu sebagai pemilik kios,” ungkap dia.
Ricky menjelaskan, bahwa PT BCR sudah menyiapkan bantuan hukum bagi para pedagang yang selama ini menyewa kios dari keenam orang tersebut. Karena, pihaknya hanya membidik para oknum ini.
“Untuk para penyewa tidak usah ragu, kami sudah menyiapkan bantuan hukum,” jelas dia.
Lebih jauh Ricky menerangkan, bahwa klaim kepemilikan kios tersebut bukan persoalan baru. Dasar kepemilikan yang digunakan para pihak tersebut, sebelumnya sudah pernah dipersoalkan melalui jalur hukum.
*Pernah ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait permintaan penundaan SHGB yang dimiliki PT BCR. Gugatan tersebut berakhir dengan putusan NO atau tidak dapat diterima,” terang dia.
Berikutnya, gugatan lain juga pernah diajukan ke Pengadilan Negeri dengan meminta pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya. Hasilnya, pada tiga tingkatan, dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada akhirnya, PT BCR merasa sudau memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir.
“Laporan terhadap enam orang itu belum menjadi langkah terakhir PT BCR. Ini baru merupakan kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya karena memang ada bidikan-bidikan oknum yang lain,” tegas dia.
Ricky menuturkan, bahwa untuk saat ini PT BCR memfokuskan laporan awal terhadap enam orang itu, sambil mengumpulkan data tambahan terkait pihak lain yang diduga menguasai dan menyewakan kios.
Karena dari data sementara BCR, sedikitnya ada sekitar 16 penyewa yang menyewa kios dari pihak-pihak tersebut. Jika masing-masing penyewa menguasai beberapa kios, jumlah kios yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 60 unit.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena menyangkut bukan hanya legalitas penguasaan kios, tetapi juga aliran uang dari aktivitas sewa-menyewa yang menurut BCR seharusnya masuk melalui mekanisme resmi pengelolaan gedung.
“Atas dugaan tersebut, BCR memperkirakan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5,6 miliar. Kami
menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum untuk menguji dugaan penggelapan dan perbuatan curang yang dilaporkan,” tandas dia. (aha)

















