
KAYUAGUNG- PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Rayon Kayuagung mengambil tindakan tegas. Lantaran menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan, meteran listrik milik Kantor Dinas Peternakan OKI disegel, Kamis (1/12).
Kepala PT PLN (Persero) Rayon Kayuagung, Raden Febrian Saktia Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan meteran listrik di kantor Dinas Peternakan OKI. Dia mengklaim Dinas Peternakan OKI memiliki dua ID pelanggan. ID pertama menunggak tiga bulan dengan jumlah tagihan sebesar Rp3.472.200 dan satu lagi menunggak satu bulan dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.155.000.
“Untuk yang menunggak tiga bulan sudah kami lakukan tindakan tegas denhan memutus meteran. Sedangkan yang menunggak satu bulan baru dilakukan penyegelan. Kami melakukan pemutusan dan penyegelan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, masih kata dia, bagi pelanggan yang menunggak diatas satu bulan akan dilakukan pemutusan. Tapi sebelum dilakukan pemutusan, pihaknya melayangkan surat kepada pelanggan untuk segera melunasi tunggakan. “Kalau mereka tidak mampu membayar terpaksa kami lakukan pemutusan. Sementara untuk pembayaran ditunggu tiap tanggal 20 batas akhir pembayaran,”katanya.
Dia menjelaskan, sebenarnya ada beberapa dinas yang menunggak melakukan pembayaran. Akan tetapi SKPD itu telah mengirimkan surat kepada pihak PLN untuk meminta kelonggaran diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan total tunggakan Rp14.152.675, Dinas Kepegawaian dan Diklat Rp 14.887.000, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 5.160.000.
“Beberapa dinas tersebut sudah melayangkan surat ke kami untuk meminta keringanan karena belum bisa melakukan pembayaran sekarang,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan OKI, Aris Panani menyatakan, soal pemutusan tersebut dirinya sudah mengetahuinya. “Saat ini saya sedang mengikuti asesment di Bandung. Soal pemutusan listrik, saya sudah mendapatkan laporan kemarin. Nanti akan segera kami selesaikan dengan pihak PLN,”tuturnya.
Untuk ID pelanggan yang sudah diputus tersebut, kata dia, meteran tersebut memang sudah diputus sejak bulan Agustus lalu dan memang tidak terpakai. “Kami heran meteran itu peninggalan Kantor Bappeda lama dan memang tidak terpakai dan sudah dicabut sejak bulan Agustus. Tapi kok ada tagihan tunggakan selama 3 bulan. Padahal itu sudah tidak terpakai,”akunya.(fian)

















