PALEMBANG, fornews.co-Sempat mengalami tujuh kali penundaan persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taupani SH. MKn, menuntut Syaiful Bahri Dituntut dua tahun enam bulan penjara, lantaran diduga tidak jujur dalam melakukan jual beli tanah di kawasan Jakabaring.
“Menyatakan terdakwa Syaiful Bahri secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana sebagai pelaku usaha tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu dan terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 16 hurup a dan b UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Rakhmat, pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (11/10).
Setelah JPU membacakan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Wisnu SH, memberikan waktu bagi penasehat hukum terdakwa menyiapkan nota pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” terangnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Syaiful Bahri diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Warga Pipa Reja Kemuning, Palembang itu, ditetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang, akhirnya Syaiful Bahri dibawa ke dalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Pakjo, Kamis (23/03). Setelah sebelumnya di Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Dalam berkas dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016, saat pelapor bernama Masayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri, melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah di kawasan Jakabaring, Komplek Sapphire Residence blok A, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, seharga Rp318.750.000, termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunan town house tipe 150. Dengan perjanjian dihadapan Notaris Dessy Yusnita SH MKn, bahwa kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah. Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun, ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (bay)

















