MUARADUA, fornews.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan seorang pria yang tinggal di Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (9/3/2021). Pria yang diduga pemakai narkoba jenis ganja ini diciduk dengan barang bukti tanaman ganja di kebunnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri menerangkan, penangkapan terhadap SP (40) berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat pada Selasa 9 Maret 2021, bahwa ada sebuah kebun di Desa Penantian yang diduga ditanami ganja. Informasi itu pun langsung ditelusuri kebenarannya oleh anggota Satres Narkoba. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, benar terdapat 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman yang diduga ganja dengan tinggi rata-rata 2 cm.
Selanjutnya petugas mencari pemilik kebun dan berhasil mengamankan SP yang memiliki kebun tersebut. Petugas pun melakukan penggeledahan rumah SP dan berhasil menemukan kembali barang bukti berupa 1 linting daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,25 gram.
“Setelah dilakukan interogasi, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hendri. (ije)

















