PALEMBANG, fornews.co –– Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Beradilan (YBH SSB) berkolaborasi dengan Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (KPP SS), membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023.
Menurut Ketua YBH SSB, KMS M Sigit Muhaimin SH, dibukanya posko tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya
kecurangan dalam proses PPDB.
“Makanya kami berkolaborasi dengan gandeng KPP SS minimal dapat mengurangi kecurangan dalam proses tersebut,” ujar dia, saat ditemui di Kantor YBH SSB pada Sabtu (18/6/2022).
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengindikasi ada kecurangan dalam proses PPDB, ungkap dia, untuk tidak sungkan-sungkan untuk melaporkannya ke posko pengaduan tersebut.
“Kami siap membantu para wali murid yang merasa dirugikan oleh pihak lembaga pendidikan akibat proses PPDB tersebut,” ungkap dia.
Sigit melanjutkan, masyarakat jangan takut, bantuan hukum yang diberikan YBH SSB ini gratis tanpa dipungut biaya apa pun, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sementara, perwakilan KPP SS, Rizky Pratama Saputra di dampingi rekannya Ichwan Aridanu menerangkan, dengan dibukanya posko pengaduan ini diharapkan penyelenggaraan PPDB dapat sesuai dengan prosedur, hak dak akses masyarakat dapat dibuka secara merata.
“Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak bersekolah, dimana dia bisa bersekolah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” terang dia.
Dibentuknya KPP SS ini, kata dia, sebagai kontrol sosial dalam hal pemantauan dan pengawasan dalam dunia pendidikan terutama pengawasan dalam proses PPDB ini.
“Posko pengaduan dimulai ketika PPDB dimulai, prosedur pengaduan bisa langsung datang ke kantor kami di Jalan Residen Abdul Rozak Komplek PHDM IV No 18 c Palembang, atau bisa hubungi di nomor 0823 2598 9200 atau 0856 6944 0782,” kata dia.
Untuk pengaduan, Rizky melanjutkan, secara regulasi pelapor bisa dirahasiakan, tetapi bila ada permasalahan tertentu yang spesifik, ada yang tidak bisa dirahasiakan.
Bukan itu saja, bagi masyarakat yang belum tahu hal ini, pihaknya sudah menyebar spanduk pemberitahuan di beberapa tempat yang tersebar di Kota Palembang. Mulai di Jl Srijaya Negara, Jl Gotong Royong, Jakabaring, Simpang 3 Lampu Merah Bukit, Jakabaring, Kertapati bahkan tempat lainnya,”ujar Rizky.
Jadi jangan takut melapor ke kami dan tenang saja identitas masyarakat di jamin kerahasiaannya. Kalau tidak sekarang kapan lagi, kita akan kawal terus PPDB agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tandas dia.(aha)