PALEMBANG, fornews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga dari lima tersangka pencurian enam unit module tower milik PT Beach Multi Global yang terletak di belakang Masjid Cheng Ho di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IR (35) Warga Jalan Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim; AD (26) warga Jalan Kelekar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang; MM (25) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Kelekar, Kecamatan SU I Palembang. Sementara dua kawanan ini, A dan S masih dalam pengejaran petugas.
Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin mengatakan, pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka masing-masing, Senin (27/04). “Saat hendak diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga mereka langsung dibawa anggota ke Polrestabes Palembang beserta tiga unit module tower sebagai barang bukti,” ujarnya, Selasa (28/04).
Menurut Tohirin, peristiwa pencurian terjadi pada 19 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di PT Beach Multi Global tepatnya belakang Masjid Cheng Ho Pasar Induk Jakabaring. Kelima pelaku berhasil mencuri 6 unit module tower dan dijual Rp1,2 juta. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku MM (25) mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian bersama lima rekannya. “Saya (mencuri) karena diajak oleh teman. Kami jual sikok module tower itu Rp1,2 juta dan hasilnya dibagi untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. (cr4)
















