SEKAYU, fornews.co – Munculnya klaster kantor dalam penularan COVID-19 belakangan ini perlu diwaspadai bersama. Pemkab Musi Banyuasin pun menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 sebagai upaya menekan penularan COVID-19.
Sekda Muba Apriyadi mengatakan, klaster terbaru dari penyebaran COVID-19 saat ini berasal dari kantor. Jadi harus dilakukan sterilisasi dengan melakukan pembersihan secara maksimal dan lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Saya mengutip apa yang telah disampaikan oleh Presiden RI pak Joko Widodo, beliau mengatakan bahwa kunci dari pertumbuhan ekonomi yang baik adalah kesehatan artinya kita harus mendahulukan kesehatan dan keselamatan dalam segala hal. Mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi nomor satu untuk kita perhatikan secara bersama,” ujar Apriyadi saat menjadi narasumber webinar tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam Protokol Kesehatan Kebiasaan Baru COVID-19, dari ruang rapat Sekda Muba, Selasa (08/09).
Apriyadi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak terkait, karena sudah banyak usaha dan berbagai upaya yang telah dilakukan bersama dan semaksimal mungkin dalam mencegah penularan COVID-19.
“Terima kasih untuk terus mengurangi dan meminimalisir penyebaran COVID-19 tanpa mengenal lelah. Terus berikan edukasi kepada masyarakat, tingkatkan lagi pengawasan dan pengontrolannya. Ini benar-benar menjadi tanggung jawab kita bersama, jangan sampai Kabupaten Muba masuk kategori zona merah,” katanya.
Apriyadi mengingatkan kembali bagi para ASN dan Non-ASN untuk menjaga kesehatan dan atur pola makan yang baik jangan lupa untuk berolahraga, rajin cuci tangan, jaga jarak, jika ada yang memiliki gejala COVID-19 diperbolehkan untuk work from home (WFH).
“Tingkatkan kedisiplinan dan tingkatkan koordinasi saling menjaga dan juga saling mengingatkan satu sama lain. Adanya sanksi yang diberikan agar semaksimal mungkin untuk dapat diterapkan dan menambah rasa tanggung jawab bagi yang terkena sanksi tersebut. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi unsur Kepolisian dan TNI bertindak tegas dalam penegakan disiplin dan pengenaan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba yang juga Kabag Hukum Kabupaten Muba Yudi Herzandi menjelaskan adanya Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era Kebiasaan baru COVID-19 Kabupaten Muba. Perbup itu akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Karena akan di berikan sebuah sanksi bagi yang melanggarnya dan sanksi yang dibuat pun tetap mengacu pada keputusan Presiden RI. Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang.
Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp20.000. Teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp200.000. Teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp500.000. Serta penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.
“Jadi, dengan diberlakukannya sanksi itu demi meminimalisir penyebaran COVID-19. Besar harapan agar sanksi ini bisa meningkatkan rasa kedisplinan dan kewaspadaan kita terhadap pencegahan virus ini,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah mengatakan, penyebaran COVID-19 ini begitu cepat. Beberapa waktu lalu sedikit adanya pengurangan dan sekarang sudah melonjak lagi di angka yang begitu besar.
“Untuk kondisi di Kabupaten Muba sampai saat ini, masih belum bisa kita katakan aman, harus tetap waspada dan teruslah disiplin dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Azmi, melihat dari tingkat pekerjaan yang berisiko tinggi akan penyebaran COVID-19, diminta untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Selain itu jangan takut untuk lakukan Rapid Test. Karena lebih baik tahu di awal dari pada baru diketahui setelah penyebarannya sudah terlalu parah sehingga tingkat kematian lebih besar.
Azmi pun menerangkan cara meminimalisir penyebaran COVID-19 yaitu rajin cuci tangan, jaga jarak dan gunakan masker. Hindari berada di ruang tertutup, atur ventilasi agar udara yang masuk dan keluar dapat bertukar dengan baik, usahakan untuk tidak terlalu lama dalam melakukan interaksi sosial dengan bertatap muka, dan jaga jarak itu sangat penting.
“Nah ini harus menjadi usaha kita secara bersama-sama untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan hasil dari webinar ini dapat menambah semangat kita untuk tetap disiplin,” tukasnya. (ije)

















