PALEMBANG, fornews.co – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, kembali mendapati produk makanan yang mengandung Rhodamin B.
Rhodamin B sendiri merupakan satu jenis zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang penggunaannya dilarang pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamin dalam makanan masih terdapat di lapangan.
Nah penemuan zat tersebut ditemui Fitrianti Agustinda dan BPOM pada terasi yang dijual perkilo di Pasar 10 Palembang. padahal, dua tahun lalu Fitrianti juga pernah melakukan sidak di lokasi yang sama.
Fitrianti mengatakan, dari 34 sampel produk makanan yang diteliti, yang positif mengandung Rhodamin B yaitu terasi kiloan yang di bungkus berkarung dengan warna merah pekat.
“Semua hasil temuan itu kita amankan dan dilarang untuk dijual ke konsumen. Setelah kita paksa untuk memberikan informasi, diperkirakan barang tersebut diduga berasal dari Tulung Selapan (OKI),” ujar dia, saat sidak di pasar 10 ulu, selasa (17/5/2022).
Perempuan yang akrab disapa Finda itu mengungkapkan, untuk tahu, mie dan daging kikil aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Makanya Pemkot Palembang bersama BPOM segera mengadakan kerjasama agar dilakukan penahanan produk tersebut.
Perlu diketahui, sambung dia, ini untuk kali kedua pihaknya lakukan sidak di pasar tersebut dan toko yang sama menjual bahan berbahaya. Pemkot Palembang telah memberi tempat uji sampel produk dengan gratis, namun sebagian pedagang tidak memanfaatkan pojok pasar tersebut.
“Dampaknya banyak produk makanan dari luar banyak yang lolos tanpa melakukan uji sampel makanan di pasar ini. Tentu ini sangat membahayakan sekali,” tegas dia.
Finda melanjutkan, pihaknya akan terus menelusuri oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap peredaran zat berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat kota Palembang.
“Untuk tindaklanjutnya kita serahkan kepada BBPOM melakukan uji sampel kembali, karena ini baru tahap awal,” kata dia.
Sementara, Kepala BBPOM Palembang, Drs. Zulkifli, Apt menyatakan, pihaknya akan menaikan kembali uji sampel ke laboratorium untuk lebih memastikan.
“Seperti kita ketahui zat Rhodamin B ini biasanya dipakai untuk pewarna baju. Untuk kelanjutan kasus ini, kita telah melakukan kerja sama dengan Pemda setempat untuk mengatasi masalah ini,” tandas dia.(aha)