BANTUL, fornews.co — Jajaran Sat PolPP Pemerintah Kabupaten Bantul berhasil merazia puluhan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah tempat di Bantul.
Dalam operasi Yustisi/Non Yustisi itu petugas Sat PolPP setidaknya menemukan 96 botol minuman beralkohol tanpa izin dari para penjual di tiga kapanewon.
Operasi tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya.
“Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai merk minuman beralkohol dalam kemasan sejumlah 96 Botol,” ungkap Plt Kasatpol PP, R. Jati Bayubroto, SH.,M.Hum, Kamis (4/1/2024).
Pelaksanaan operasi minuman beralkohol itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain Perda Kabupaten Bantul, Operasi tersebut juga mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Petugas menemukan puluhan minuman beralkohol tanpa izin di tiga kapanewon Bantul yakni Dlingo, Bantul dan Sewon.
Namun, di Kapanewon Bantul petugas tidak menemukan minuman keras di sejumlah toko dan warung. Diduga, para penjual miras sudah mengetahui adanya operasi minuman beralkohol di wilayahnya.
Sementara di Kapanewon Sewon, petugas berhasil menemukan 76 botol dan 24 kaleng minuman beralkohol.
Minuman haram tersebut kemudian disita petugas Satpol PP Bantul sebagai barang bukti dan pemberkasan kepada pemilik untuk dilakukan penyelidikan.
Agar tidak meresahkan masyarakat pihaknya akan terus melakukan razia peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul. (adam)
Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.