BATURAJA, fornews.co – Ratusan Tenaga Kesehatan Non Kategori (TKNK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan cucuran keringat dan air mata mendatangi Gedung DPRD setempat. Di sana, mereka menumpahkan semua kerisauan yang mereka pendam selama ini.
“Kami menjalankan kewajiban kami layaknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pagi kami sudah datang, pelayanan ekstra kami berikan kepada masyarakat. Tapi hak kami tidak pernah kami dapatkan. Bahkan, gaji kami sekarang sudah Rp0 pak,” tutur Perwakilan dari rombongan Tenaga Kesehatan Non Ketegori Sri Nina Lestari SKM UPTD Puskesmas Tanjung Baru, Selasa (30/01/2018).
Di gedung wakil rakyat, para tenaga kesehatan non ketegori ini diterima oleh Ketua Komisi III DPRD OKU, Ridar Yuono didampingi anggota Komisi III dan Komisi I serta Kepala Dinas Kesehatan Suharmasto SKM MEpid dan perwakilan dari Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah Dadang Hudaya.
Kedatangan mereka, menindaklanjuti audiensi kepada wakilnya di DPRD guna menyikapi persoalan yang mereka hadapi selama mengabdikan diri bagi masyarakat OKU. Persoalan tersebut muncul, adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang dikeluarkan oleh Dinkes OKU.
Di dalam SK tertulis Tenaga Kesehatan Non PNS sedangkan di SPK tertulis Tenaga Kesehatan Non Kategori. Mereka juga menyinggung ternyata nama-nama ratusan Tenaga Kesehatan Non Kategori tersebut tidak masuk data base milik BKPD OKU, padahal mereka selalu menyerahkan berkas mereka kepada BPKD.
“Kami hanya dapat Rp10.000 dari BPJS Ketenagakerjaan itupun dibayarkan 6 bukan sekali. Kemudian dari belas kasihan PNS Rp60.000,” keluh Sri.
Menanggapi keluhan TKNK, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Suharmasto SKM MM MEpid mengaku dilematis dengan persoalan ini. Pada 2005 tenaga honor SK Bupati harus diangkat Mendagri. Sedangkan Permendagri tanggak 10 Januari 2013 yang menyatakan penegasan dari PP Nomor 48 tidak boleh lagi gubernur dan wali kota Bupati mengangkat tenaga honor.
Menurutnya, SPK yang dikeluarkan merupakan solusi terbaik saat ini. Sebab, jika memaksakan mengeluarkan SK Bupati, maka dapat terganjal kasus hukum.
“Untuk jasa dan honor tidak bisa, karena anggaran pemerintah daerah tidak ada. Namun, akan kita usahakan ada uang pengganti transport untuk para tenaga honor non kategori di ABT nanti yang jelas kita melakukan tindakan jangan sampai berbenturan dengan hukum,” ujar Masto.
Sama halnya dengan Perwakilan Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah OKU, Dadang Hudaya, dirinya menjawab jika tidak ada nama-nama tenaga honor non kategori di data base, karena tidak ada dasar hukumnya.
“Data base itu terkoneksi dengan Kemendagri dan Kemenpan RB. Nah sayarat untuk masuk dalam data base itu harus ada data besaran pengupahan, honor dan intensif yang diterima oleh tenaga honor non kategori. Kalau tidak jelas, tidak bisa dimasukkan ke data base karena tidak ada dasar hukumnya,” timpalnya.
Kendati demikian sambung Dadang, formasi untuk PNS 2018 sekretariat kesehatan tahun ini harus ada analisa jabatan dan analis beban kerjanya sehingga ketahuan nanti berapa banyak suatu wilayah kekurangan tenaga kerja.
“Diprioritaskan dalam formasi ini bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Mudah-mudahan ke depannya mereka bisa masuk dalam seleksi,” tandasnya. (gus)

















