PALEMBANG, fornews.co – Mencuatnya perbincangan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diinginkan oleh salah satu pasangan calon (paslon) gubernur, lantaran hasil pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 tak sesuai ekspektasi, mulai direspon banyak pihak dengan berbagai sudut pandang.
Menurut Pemerhati Politik Sumsel, Mualimin SH, sebenarnya PSU bukanlah momok yang perlu ditakuti. karena, itu bagian dari proses demokrasi yang setidaknya akan menjadi pembelajaran positif, bagi tumbuh dewasanya demokrasi yang betul-betul menjamin kedaulatan rakyat dalam menggunakan hak politiknya.
Namun demikian, tidak begitu saja PSU bisa direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanpa dasar yang pasti. Sesuai aturan Bawaslu, ada enam keadaan yang dapat menyebabkan PSU, salah satunya karena ada gangguan keamanan dan seterusnya.
“Nah untuk konteks Pilgub Sumsel saat ini, perlu kita liat dulu apa materi laporan pengaduan yang mengarah ke PSU itu. Jangan karena hanya desakan pihak tertentu, atau semata mata karena peserta pemilu tidak terima. Meski belum saatnya juga untuk menerima atau tidak, karena keputusan resmi KPU juga belum ditetapkan,” ujarnya.
Mualimin menuturkan, sebagaimana diketahui bahwa laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumsel, Dodi Reza Alex – Giri Ramanda terkait dengan tidak diterimanya salinan DPT pada hari pencoblosan, dan sebelumnya DPT ini dianggap bermasalah, termasuk perintah perbaikan DPT ganda sesuai surat KPU provinsi Sumsel yang tidak dijalankan.
Atas materi aduan itu, sambungnya, pastikan dulu apakah pengawas lapangan sudah memastikan kewajiban KPPS memberikan salinan DPT kepada saksi, dijalankan sesuai ketentuan dalam Perbawaslu 13 tahun 2018. Kalau memang tidak ada artinya, pelaksanaan pembukaan akan dimulainya pemungutan suara tidak berjalan sesuai tata cara yang benar.
“Tidak sampai disitu saja. Pertanyaannya, apakah itu menyebabkan timbulnya keadaan yang berdampak pada PSU. Inilah perlu pemeriksaan dan kajian yang mendalam dari pihak Bawaslu. Logikanya bisa, kalau memang benar yang tadi katanya ada surat KPU sumsel untuk melakukan perbaikan DPT ganda tidak dijalankan,” tuturnya.
Artinya, jelas Mualimin, DPT yang digunakan itu merupakan DPT yang masih bermasalah. Sehingga muncul keadaan, satu pemilih memilih lebih dari satu kali. Ditambah lagi, salinan DPT tidak diberikan kepada saksi, tentu akan sulit bagi saksi untuk memastikan pemilih yang hadir terdaftar, atau tidak atau betul pemilih di TPS itu atau bukan.
“Perlu kehati-hatian dalam proses pemeriksaan dan mengkaji dua masalah yang muaranya pada masalah DPT ini. Apa motif dibalik tidak diberikannya salinan DPT. Apa karena memang tidak mau terbongkar, bahwa disitu banyak DPT ganda yang belum diarsir sesuai perintah KPU,” jelasnya.
Jika terbukti demikian, tegasnya, maka masalah yang bersifat prosedur ini menciderai prinsip dan azas Pemilu dalam berdemokrasi, terutama azas jujur dan adil. Nah terobosan hukum bisa saja terjadi di sini, artinya tidak harus tersandera dengan prosedur formal, yang berbasis pada ada atau tidaknya laporan pengawas lapangan secara berjenjang.
“Sama halnya ketika rezim terstruktur sistematis masif (TSM) yang digunakan hakim MK era Mahfud MD, dalam memutus perkara perselisihan hasil Pemilu, bahwa substansi demokrasi yang berdaulat tidak boleh dikalahkan oleh aspek formal,” tandasnya.(tul)

















