PALEMBANG, fornews.co-Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Palembang langsung mengklarifikasi terhadap mencuatnya Surat Keputusan (SK) PPK Kota Palembang yang dalam keputusan penetapannya hanya bertugas untuk Pemilihan Wali Kota/Bupati, tidak termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018.
Ketua PPK Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Yudin Hasmin yang didampingi para PPK dibeberapa kecamatan mengungkapkan, bahwa keberadaan PPK di 16 Kecamatan yang di angkat oleh KPU Kota Palembang, dengan nomor 080/PP.06.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017, sudah dilaksanakan oleh petugas PPK.
“Di sini kami hanya ingin mengklarifikasi terhadap persoalan yang muncul dan banyak yang mempertanyakan keberadaan PPK se-Palembang. Termasuk saya sebagai ketua PPK IB I. Intinya, bahwa kami diangkat dan ditetapkan oleh KPU Kota Palembang, untuk bertugas sebagai Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan kepala daerah serentak kota Palembang 2018,” ungkapnya, saat memberikan keterangan pers,Rabu (11/07) malam.
Itu artinya, jelas Yudin, tanggung jawab PPK hanya sebatas pemilihan kepala daerah Palembang sesuai SK. Meski dalam SK KPU di bagian menimbang dan mengingat, disebutkan aturan tahapan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur.
“Ini semua adalah klarifikasi, bahwa kami telah menjalankan tugas sesuai SK dan ketentuan yang kami terima. Bahkan kami juga bertanggungjawab sepenuhnya, sebagai petugas PPK dalam pelaksanaan pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Gubernur-Wakil Gubernur,” jelasnya.
Yudin melanjutkan, klarifikasi ini sengaja dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir dalam aturan, tugas, dan wewenang para PPK yang sudah di SK-kan oleh KPU Kota Palembang. Meski dalam SK tersebut, tidak disebutkan tanggungjawab PPK dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur yang dilaksanakan serentak. “Kami tetap melaksanakan dan menyelenggarakan pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, meski tidak secara spesifik di sebutkan dalam SK,” tukasnya.
Kemudian, Yudin menambahkan, pernyataan mereka kepada masyarakat ini sengaja dilakukan agar tidak terjadi salah persepsi, atau salah paham dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka dalam menjalankan tugas sebagai PPK di setiap kecamatan. (tul)

















