MUARA ENIM, fornews.co – Warga Muara Enim mendukung langkah Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Titan Group.
H Adriansyah, warga Muara Enim mengatakan, dukungan dari warga tersebut akan di implementasikan dalam bentuk aksi di Polres Muara Enim dalam waktu dekat.
“Saya warga Muara Enim mendukung langkah-langkah Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening PT Titan Group. Lalu, PT Titan Group jangan baperan (bawa perasaan) dan ber dewasa dalam menghadapi persoalan hukum dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujar dia, Minggu (29/5/2022).
Adriansyah mengungkapkan, warga menyesalkan tindakan PT Titan Group yang menarik-narik karyawan dan vendor, seakan-akan PT Titan Group tidak bisa membayar hak-hak karyawan dan vendor dikarenakan rekening di blokir, padahal ini pure persoalan hukum.
“Saya berharap Pemkab Muara Enim tidak ikut campur telalu jauh dan meyerahkan sepenuhya pada proses hukum di Bareskrim Polri terhadap persoalan yang menimpa PT Titan Group,” ungkap dia.
Warga juga, jelas Adriansyah, mengapresiasi langkah Titan Group yang telah menggugat Bareskrim Polri, lewat gugatan pra peradilan yang merupakan hak hukum setiap warga Negara, yang telah didaftarkan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan sejak 11 Mei 2022 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL.
Dukungan warga Muara Enim terhadap Bareskrim Polri ini, terkait PT Titan Group yang lagi menghadapi dugaan melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT Bank Mandiri ke Bareskrim Polri, tanggal 16 Desember 2021 dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0735/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021.
Dari informasi warga, diketahui laporan PT Bank Mandiri tersebut di respon dan dintindaklajuti oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Nomor: SP. Sidik/359/II/RES.1.11/2022/DIttipideksus Tanggal 15 Februari 2022.
Karena adanya Indikasi tindak pidana, Bareskrim Polri merekomendasikan PT Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran rekening PT Titan Group pada akhir April 2022.
Dengan adanya pemblokiran ini, PT Titan Group yang diketahui merupakan perusahaan besar tiba-tiba menjadi perusahaan amatiran bahkan cendrung menjadi baperan.
PT Titan Group berhasil memposisikan sebagai korban dengan mengkapitalisasi 6000 karyawan dan vendor sebagai korban dari dampak pemblokiran rekening PT Titan Group pada akhir April 2022 oleh PT Bank Mandiri.
Bahkan, pada Senin (23/5/2022), PT Titan Group mengadukan nasib karyawannya ke Pemkab Muara Enim, yang secara eksplisit untuk mecari simpatik seakan-akan 6000 karyawan dan vendor PT Titan Group tersebut berasal dan berdomisili di Muara Enim. (aha)