MUARA ENIM, fornews.co – Komunike Arus Bawah Anti Permufakatan Jahat bakal mendatangi Mapolda Sumsel untuk menggelar aksi unjuk rasa, pada Kamis (15/1/2026) nanti.
Menurut Koordinator Aksi, H Adriansyah, bahwa rencana aksi unjuk rasa tersebut, sehubungan dengan lambannya tanggapan atau respon terkait laporan pengaduan Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan.
“Nah, yang dijadikan laporan informasi oleh Subdit IV Unit II Tipidter Pilda Sumsel, atas dugaan penggunaan material tambang (batu, pasir, tanah urug) ilegal dalam proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim,” ujar dia, Senin (12/1/2026).
Kemudian, kata Adriansyah, adanya dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dalam proyek konstruksi pada Pemkab Muara Enim.
Atas dasar itu, sambung dia, maka Komunike Arus Bawah Anti Permufakatan Jahat akan melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Januari 2026 nanti, di halaman Mapolda Sumsel.
“Kami juga menggelar aksi serupa di halaman Kantor BPK-RI Perwakilan Sumsel di hari yang sama, dengan estimasi massa maksimal 30 peserta,” kata dia.
Adriansyah mengungkapkan, bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan perintah Presiden RI dalam pidato kenegaraan, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui Surat Telegram Kabareskrim nomor STR/2293/VIII/RES.5.5/2025 tentang penegakan hukum terhadap tambang ilegal di seluruh wilayah.
“Makanya, kami menuntut Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan. Berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan illegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan dari hilir ke hulu,” ungkap dia.
Berikutnya, jelas Adriansyah, menangkap dan memenjarakan pejabat pembuat komitmen yang membiarkan penggunaan material tambang (batu, pasir dan tanah urug) ilegal, dalam proyek konstruksi Pemkab Muara Enim.
“Juga menangkap dan memenjarakan penyedia jasa yang menggunakan material tambah ilegal, dalam proyek konstruksi Pemkab Muara Enim. Kami yakin dan percaya kepada Kapolda Sumsel mampu mengakomodir dan melaksanakan tuntutan ini melalui instrumen yang dimiliki,” jelas dia.
“Namun sebaliknya, selama Kapolda Sumsel tidak mampu mengakomodir dan melaksanakan tuntutan ini, selama itu pula Kapolda Sumsel tetap mempertahankan dan atau melindungi rezim pertambangan illegal,” imbuh dia.
Sementara, Koordinator Lapangan, Ahmad Solihin menerangkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muara Enim juga berpotensi telah salah menetapkan subjek pajak MBLB, dengan memungut pajak MBLB kepada penyedia jasa proyek konstruksi Pemkab Muara Enim. Karena sejatinya penyedia jasa proyek konstruksi bukan merupakan subjek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Atas dasar itu, Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat juga meminta kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, untuk tidak mencatatkannya sebagai sumber pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim yang sah. Untuk dimasukan dalam temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2026,” tandas dia. (aha)
















