PALEMBANG, fornews.co-Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) melaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Polda Sumsel, terkait dugaan penimbunan lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa ijin lingkungan.
“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut ke satuan tindak pidana tertentu (lingkungan hidup) Polda Sumsel. Karena Terlapor (Kadis Perkim Sumsel) belum memiliki ijin lingkungan pada proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan pada saat melakukan reklamasi atau penimbunan,” ujar Koordinator KPAL, Andreas Okdi Priantoro, Senin (5/04/2021) malam.
Andreas mengungkapkan, bahwa Kadis Perkim Sumse telah melakukan reklamasi atau penimbunan pada lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan, sejak Oktober tahun 2020 dengan anggaran 150 juta dan 160 juta dengan sumber dana APBD 2020.
“Dokumen Amdal pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan baru disusun pada Agustus 2020, dimana sampai Februari tahun 2021 Dokumen amdal belum selesai disusun dan/atau dinyatakan layak oleh tim penilai amdal,” ungkap dia.
Sesuai Ketentuan UU 11/2020 Cipta Kerja, jelas Andreas, merujuk Pasal 24 ayat (1) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kemudian, merujuk Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan adalah prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah.
“Terlapor (Kadis Perkim Sumse) patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, karena melakukan penimbunan lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa ijin lingkungan,” tegas dia.
Sementara, Sekretaris KPAL, Abdul Haris Alamsyah melanjutkan, bahwa Disperkim Sumsel selaku pemrakasa kegiatan dan/atau perusahaan pemenang tender selaku pelaksana kegiatan penimbunan lokasi proyek program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan, melakukan reklamasi atau penimbunan lokasi proyek sejak tahun 2020 tanpa memiliki dokumen amdal dan persetujuan lingkungan.
“Patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup vide Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 PPLH. kami meminta kepada Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan tindakan,” tandas dia.(aha)