FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Tinggalkan Persiraja, Luis Irsandi Gabung Babel Muba United

    Tinggalkan Persiraja, Luis Irsandi Gabung Babel Muba United

    Batalkan Pra Kontrak dengan Babel Muba United, Pemain Ini Gabung Persis Solo

    Batalkan Pra Kontrak dengan Babel Muba United, Pemain Ini Gabung Persis Solo

    Usai Lebaran, PS Palembang Agendakan Hadapi Sriwijaya FC dan Babel Muba United

    Usai Lebaran, PS Palembang Agendakan Hadapi Sriwijaya FC dan Babel Muba United

    Piala Menpora 2021 Berjalan Baik, Menpora Optimistis Liga 1 dan 2 Dapat Izin Mabes Polri

    Piala Menpora 2021 Berjalan Baik, Menpora Optimistis Liga 1 dan 2 Dapat Izin Mabes Polri

    Presiden Sriwijaya FC Siapkan Koleksi Benda Bersejarah untuk Isi Museum Sriwijaya FC

    Presiden Sriwijaya FC Siapkan Koleksi Benda Bersejarah untuk Isi Museum Sriwijaya FC

    40 Pemain Jalani Seleksi Akhir Akademi Sriwijaya FC dan Dinilai Langsung Nil Maizar, Ini Daftar Namanya

    40 Pemain Jalani Seleksi Akhir Akademi Sriwijaya FC dan Dinilai Langsung Nil Maizar, Ini Daftar Namanya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Victor Mambor, Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Aksi Teror

    Victor Mambor, Jurnalis Tabloid Jubi Papua Jadi Korban Aksi Teror

    Peringati Hari Bumi, Greenpeace Indonesia Ajak Jalan-Jalan Virtual Limbah B3

    Peringati Hari Bumi, Greenpeace Indonesia Ajak Jalan-Jalan Virtual Limbah B3

    Pengemudi Mobil Berplat Sumsel Ditemukan Tewas di Pelabuhan Merak

    Bocah 9 Tahun di Sumsel Tewas Digorok Ibu Kandung

    Pangan Desa Gambut di Tangan ‘Kartini’ Lingkungan

    Pangan Desa Gambut di Tangan ‘Kartini’ Lingkungan

    Pekan III April 2021, Ditresnarkoba dan Satres Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel Amankan 4 Bandar dan 3 Kg Sabu-sabu

    Pekan III April 2021, Ditresnarkoba dan Satres Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel Amankan 4 Bandar dan 3 Kg Sabu-sabu

    Potret Pemeriksaan GeNose C19 di Terminal Alang Alang Lebar

    Potret Pemeriksaan GeNose C19 di Terminal Alang Alang Lebar

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 22 April 2021
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Terkait Penimbunan Lahan Kawasan Terpadu Kramasan, KPAL Laporkan Kadis Perkim Sumsel ke Polda

Selasa, 6 April 2021 | 11:45
Terkait Penimbunan Lahan Kawasan Terpadu Kramasan, KPAL Laporkan Kadis Perkim Sumsel ke Polda

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) saat memberikan keterangan pers, terkait ugaan penimbunan lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa ijin lingkungan, Senin (5/04/2021). (fornews.co/sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co-Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) melaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Polda Sumsel, terkait dugaan penimbunan lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa ijin lingkungan.

“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut ke satuan tindak pidana tertentu (lingkungan hidup) Polda Sumsel. Karena Terlapor (Kadis Perkim Sumsel) belum memiliki ijin lingkungan pada proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan pada saat melakukan reklamasi atau penimbunan,” ujar Koordinator KPAL, Andreas Okdi Priantoro, Senin (5/04/2021) malam.

ADVERTISEMENT

Andreas mengungkapkan, bahwa Kadis Perkim Sumse telah melakukan reklamasi atau penimbunan pada lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan, sejak Oktober tahun 2020 dengan anggaran 150 juta dan 160 juta dengan sumber dana APBD 2020.

“Dokumen Amdal pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan baru disusun pada Agustus 2020, dimana sampai Februari tahun 2021 Dokumen amdal belum selesai disusun dan/atau dinyatakan layak oleh tim penilai amdal,” ungkap dia.

Sesuai Ketentuan UU 11/2020 Cipta Kerja, jelas Andreas, merujuk Pasal 24 ayat (1) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.

Kemudian, merujuk Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan adalah prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau  persetujuan Pemerintah.

“Terlapor (Kadis Perkim Sumse) patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, karena melakukan penimbunan lokasi proyek pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa ijin lingkungan,” tegas dia.

Sementara, Sekretaris KPAL, Abdul Haris Alamsyah melanjutkan, bahwa Disperkim Sumsel selaku pemrakasa kegiatan dan/atau perusahaan pemenang tender selaku pelaksana kegiatan penimbunan lokasi proyek program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan, melakukan reklamasi atau penimbunan lokasi proyek sejak tahun 2020  tanpa memiliki dokumen amdal dan persetujuan lingkungan.

“Patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup vide Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 PPLH. kami meminta kepada Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan tindakan,” tandas dia.(aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dilepas Borneo FC, Winger Senior Ini Gabung Sriwijaya FC

Next Post

Pemkab OKI Akan Lakukan Penataan Kawasan Masjid Agung Sholhin

Next Post
Pemkab OKI Akan Lakukan Penataan Kawasan  Masjid Agung Sholhin

Pemkab OKI Akan Lakukan Penataan Kawasan Masjid Agung Sholhin

Pemkab Lahat Apresiasi Peran Bank Sumsel Babel Kembangkan Perekonomian Daerah

Pemkab Lahat Apresiasi Peran Bank Sumsel Babel Kembangkan Perekonomian Daerah


TOP Populer

  • Larangan Mudik Lebaran, Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti

    Larangan Mudik Lebaran, Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Menpora Berjalan Baik, Presiden Joko Widodo Minta Liga 1 dan 2 Segera Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palembang Zona Merah, Hari Ini Konfirmasi Positif Bertambah 46 Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabinda Sumsel yang Baru Temui Bupati Muba, Tingkatkan Koordinasi Bidang Intelijen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Ledakan di RSUD Sekayu Meninggal Dunia, Ketua TP PKK Muba Semangati Istri Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In