MARTAPURA, fornews.co – Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya di halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (23/3/2021).
Dua anggota Polres OKU Timur yang dipecat yakni Brigadir AG dan Briptu DK. Keduanya diberhentikan terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sesuai Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021. Pasal yang dilanggar oleh personel tersebut Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 23 Ayat (3) huruf d atau Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011.
“Kita sudah menyaksikan dengan sangat terpaksa melepaskan dua personel kita berpangkat Brigadir dan Briptu. Kedua personel ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Dalizon.
Menurut Dalizon, PTDH tentunya bukanlah hal yang membahagiakan dan membanggakan sebagai pimpinan. Justru dirinya merasa prihatin karena harus memimpin langsung upacara pemecatan seperti ini. Namun Dalizon menyampaikan, perbuatan kedua anggota tersebut sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena telah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Sudah berkali-kali diberi peringatan dan hukuman, bahkan sudah disidang dan diberi SKHD (surat keputusan hukum disiplin). Keduanya juga sudah dibina melalui program Kapolda (Mang PDK Jero) di Palembang. Program itu berguna untuk pengguna Narkoba di kepolisian untuk dibina dan direhab untuk berhenti mengonsumsi Narkoba,” terangnya.
Dalizon menyampaikan, personel Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkoba diberikan kesempatan agar ke depannya bisa bertobat baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Mereka diwajibkan ikut program rehabilitasi agar tidak mengonsumsi Narkoba lagi.
“Tetapi yang bersangkutan masih melakukan itu,” pungkas Dalizon. (ije)

















