PALEMBANG, fornews.co – Uang sejumlah Rp169.427.787 diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dari penasehat hukum terdakwa NW, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, uang yang diterima Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel itu merupakan yang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara.
”Uang itu diserahkan Penasehat Hukum Tersangka NW, kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melalui Keluarga dan penasehat hukum NW di Kantor Kejati Sumsel,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).
Tersangka NW, ungkap Vanny, merupakan oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta.
”Peranan tersangka NW ini yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” tandas dia. (aha)
















