PALEMBANG, fornews.co – Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatra Selatan, kantor KPU Sumatra Selatan dipadati pengurus partai politik yang mendaftarkan kadernya.
Hingga pukul 17.00 WIB, ada delapan partai politik yang mendatangi KPU Sumsel. Adapun parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Sumsel yaitu PKS, PAN, Gerindra, NasDem, PKPI, Hanura, Perindo. Sementara PPP belum diberikan tanda terima karena belum menyertakan legalisir kepengurusan saat mendaftarkan Bacalegnya.
Berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam kotak plastik besar itu diantarkan pengurus parpol tingkat provinsi dan diserahkan ke petugas KPU Sumsel. Petugas pun memeriksa kelengkapan berkas syarat pendaftaran.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, dalam penyerahan dokumen berkas ini ada 6 item syarat penting yang harus dipenuhi parpol, sesuai instrumen kelengkapan dan keabsahan dokumen Bacaleg DPRD Sumsel. Adapun syarat tersebut adalah Model B yaitu surat pencalonan, daftar Bacaleg setiap dapil (model B1), surat pernyataan pimpinan parpol telah melakukan seleksi demokratis (model B2), pakta integritas (model B3), keterwakilan perempuan (model B4), dan jumlah balon tidak melebihi jumlah kursi dalam Dapil (model B5).
“Jadi, jika enam item itu tidak terpenuhi maka akan ditolak by system oleh Sistem Informasi Calon (Silon) yang terkoneksi langsung ke server KPU RI,” tutur Aspahani di kantor KPU Sumsel, Selasa (17/07) sore.
Mengenai belum semua parpol mendaftarkan Bacalegnya, menurut Aspahani seperti sudah menjadi kebiasaan bahwa pendaftaran baru dilakukan jelang deadline.
“Semoga saja syarat-syarat yang dibutuhkan lengkap, karena kalau mepet waktu penutupan lalu ada yang kurang maka waktu untuk melengkapinya sangat sempit. Tapi risiko itu tentu sudah diperhitungkan masing-masing parpol. Kami akan tetap menunggu sampai pukul 24.00 WIB,” ujar Aspahani. (ije)

















