PALEMBANG, fornews.co – Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disambut gembira Kepala Kanwil Kemenag Sumatra Selatan (Sumsel), Mukhlisuddin.
Ia berharap, dengan adanya KMA ini keinginan masyarakat untuk berangkat umrah bisa diakomodir. Mengingat, tercatat 3000 lebih calon jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari 2020 akibat pandemi.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan pihak Arab Saudi untuk berangkat umrah. Karenanya, kita berharap regulasi ini dapat dipahami, baik oleh mereka yang ingin berangkat umrah maupun pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan umrah,” ujar Mukhlisuddin, Senin (2/11).
Menurut dia, semangat dari regulasi dalam KMA adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. Misalnya, syarat jemaah tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” jelas dia.
Dia menambahkan, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” terang Mukhlisuddin. (yas)

















