PALEMBANG, fornews.co – Tiga bangunan bersejarah di Kota Palembang masuk daftar yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota, pada Jumpa Museum Hikayat Kota Palembang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Rabu (24/7/2024) malam.
Tiga bangunan tersebut yakni, bangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali Kota Palembang sekarang dan Prasasti Boom Baru.
Penetapan Kantor Kejari Palembang sebagai cagar budaya peringkat kota dilakukan Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta dan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota.
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta Damenta menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus melestarikan dan menjaga warisan budaya yang ada. Ada tiga bangunan yang dijadikan cagar budaya peringkat kota yakni Kantor Kejari Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali Kota Palembang sekarang dan Prasasti Boom Baru.
“Ketiga bangunan ini merupakan cagar budaya tingkat kota yang tetap dilestarikan dan masih di pergunakan dengan baik. Seperti Kantor Ledang Wali Kota Palembang saat ini,” ujar dia.
Terkait Kantor Kejari Palembang, kata Damenta, merupakan bangunan lama yang berdiri sejak kolonial penjajahan belanda. Sedangkan, Prasasti Boom Baru, yang merupakan salah satu koleksi berharga dari Museum Negeri Provinsi Sumsel.
“Ini juga diakui sebagai benda cagar budaya peringkat kota. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang Kota Palembang,” kata dia.
Damenta mengungkapkan, agenda Jumpa Museum Hikayat Kota Darussalam ini menjadi momentum penting mengenalkan dan mempromosikan warisan budaya Palembang kepada masyarakat luas. Dengan penetapan ini, generasi mendatang dapat terus mengenang dan memahami sejarah serta nilai-nilai budaya yang ada.
“Penetapan cagar budaya ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan objek-objek bersejarah lainnya di Palembang, sehingga kota ini dapat terus menjadi kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah,” ungkap dia.
Sementara, Kajari Palembang, Johny William Pardede, SH, MH menjelaskan, bersama jajaran Koprs Adhyaksa berterima kasih kepada Pj Wali Kota Palembang yang telah menetapkan tersebut sebagai cagar budaya.
“Bangunan itu punya nilai sejarah tinggi dalam perjalanan Kota Palembang. Kita siap menjaga dan melestarikan bangunan tersebut untuk kemajuan kebudayaan di Kota Palembang,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Palembang Ir Affan Prapanca MT. IPM, didampingi Kepala Bidang SDM kebudayaan Kms Abdullah Fadli,SE, MSi menuturkan, masuknya Kantor Kejari Palembang dalam cagar budaya peringkat kota, karena bangunan ini merupakan bangunan kantor kejaksaan tinggi pertama di Palembang yang memiliki nilai Sejarah terkait perkembangan kegiatan kantor Kejaksaan di Provinsi Sumsel.
“Bangunan ini berusia lebih dari 50 tahun, terhitung sejak tahun 1939 sebagai rumah elit zaman kolonial Belanda dan di tahun 1961 dibentuk lima kantor kejaksaan tinggi yakni, kejaksaan tinggi Jakarta yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumsel dan Kalimantan Barat,” tandas dia. (kaf)