PALEMBANG, fornews.co – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyatakan, akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang kerap terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Sumsel usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Muba, bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (24/7/2024).
“Penegakan hukum juga kita lakukan. Kita akan melakukan penangkapan dan pembongkaran lahan, setiap tahun ini kita lakukan secara terus menerus. Namun data lahan ilegal yang datang juga semakin banyak, jadi targetnya tahun 2024 ini kita harus lebih banyak menangkap para pelaku-pelaku illegal drilling ini,” ujar dia kepada awak media, Rabu (24/7/2024).
Seperti diketahui bahwa dari hasil Rakor tersebut disepakati Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba.
Rachmad Wibowo mengatakan, dalam Satgas yang baru dibentuk ini ada 4 Dan Subsatgas diantaranya, Dansub Satgas Preemtif, Dan Subsatgas Preventif, Dan Sub Satgas Gakkum, Dan Subsatgas Rehabilitasi.
“Dalam waktu beberapa hari Pak Gubernur akan menandatangani SK Pembentukan Satgas dan ada 4 Dan Subsatgas di dalamnya,” kata dia.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya juga akan mengamankan barang yang dianggap berbahaya untuk melakukan illegal drilling dan hal ini akan dilakukan bersama instansi terkait. Apalagi, Pj Gubernur Sumsel sudah memberi arahan untuk mengajak instansi-instansi pengelolaan barang berbahaya.
“Karena alat dan peralatan lain yang digunakan untuk tindakan ilegal ini sangat berbahaya yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan ledakan sehingga penggunaannya memang secara khusus” ungkap dia, seraya menambahkan terkait penegakan hukum, nanti akan ditindaklanjuti oleh Dansub Satgas Gakkum secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah satgas terbentuk dan bekerja, jelas Rachmad Wibowo, maka akan ada sosialisasi terkait pemberhentian tindakan illegal drilling. Mengingat ada banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidup dengan tindakan ini, maka dari pihak satgas akan memberi pencerahan terkait pekerjaan yang lebih baik.
“Pemerintah daerah sudah bersama-sama stakeholder yang lainnya membentuk Satgas, jadi mulai sekarang harapannya bagi individu-individu yang melaksanakan kegiatan illegal drilling maupun ilegal refinery bersiap untuk mencari profesi yang lain. Dari Dinas Ketenagakerjaan maupun satgas yang menangani akan kita berikan sosialisasi terkait ini,” jelas dia.
Sementara, Pj Gubernur Sumsel, Elan Setiadi menerangkan, tindakan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba harus ditangani dengan serius. Karena berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan banyak merugikan masyarakat.
Berkaca dari hal itu, sambung dia, maka Pemprov bersama Polda Sumsel sepakat membuat Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 unit satuan kerja (Satker) dengan anggota dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
“Kia telah menyepakati membentuk satgas yang bertugas menangani kegiatan illegal drilling maupun refinery yang sangat meresahkan banyak masyarakat. Ini sangat perlu dilakukan, karena tindakan ini sudah memakan korban jiwa dan dampak pencemaran yang sangat berat sehingga mengganggu ekonomi masyarakat,” terang dia.
Pencegahan illegal drilling dan refinery ini, tegas Elan, bersifat komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak dan anggota yang terlibat untuk menuntaskannya.
“Makanya kita melibatkan banyak pihak dan instan, jadi bukan sekadar aspek penegakan hukum, tapi paling penting kita tangani aspek penanganan sosial dan fokus terhadap dampaknya,” tegas dia.
Elen melanjutkan, dengan adanya satgas ini tentu diharapkan masyarakat yang melakukan Illegal Drilling dan Refinery akan berkurang sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam waktu dekat.
“Teknisnya akan kita selesaikan beberapa hari dan akan langsung bekerja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan ilegal ini,” ujar dia.
Nah terhadap penanganan hukum, Elen menjelaskan, akan dilakukan secara humanis dan dilakukan secara komprehensif.
“Update selanjutnya akan kita sampaikan lagi dan melibatkan banyak pihak di dalam satgas ini. Bahkan sampai ke Kementerian ESDM, dan kejaksaan yang fungsinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum tentunya secara humanis,” tandas dia. (aha)