JAKARTA, fornews.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap empat Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Empat LKKL tersebut yakni, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pangan Nasional (BPN).
Hal tersebut diketahui setelah Ketua BPK RI, Isma Yatun, memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (02/01/2025).
Isi laporan itu mengungkap berbagai temuan dan upaya perbaikan tata kelola keuangan negara selama semester pertama tahun 2024, termasuk evaluasi atas pengelolaan keuangan pemerintah pusat.
Dari laporan IHPS I 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, yang mencakup 79 LKKL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
BPK juga menyampaikan penghargaan kepada pemerintah atas kerja sama yang baik dalam mendukung prinsip good governance, terutama terkait pengelolaan anggaran selama masa transisi pembentukan Kabinet Merah Putih.
Kemudian, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi, serta penunjukan kementerian/lembaga pengampu pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2024.
“Terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ujar Isma Yatun dalam keterangan pers tertulisnya.
Isma Yatun menyampaikan kiprah BPK pada agenda-agenda internasional, termasuk sebagai auditor eksternal pada berbagai organisasi dunia seperti badan-badan khusus PBB dan UN Panel of External Auditors.
Namun untuk memperkuat peran Indonesia di dunia internasional, BPK minta dukungan Presiden Prabowo dalam pencalonan sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032, bahwa proses pemilihan anggota UN BOA akan dilakukan pada Maret 2025 dan diputuskan oleh Sidang Umum PBB pada November 2025 mendatang.
Dengan diterimanya IHPS I 2024, pemerintah dan BPK berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (aha)