PALEMBANG, fornews.co–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumsel, bahwa banyak warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, dari tindaklanjut tersebut pihaknya merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumsel.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” ujarnya, Sabtu (20/04).
Iin yang didampingi komisioner lainnya, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi, Kasubag hukum, humas dan hubungan antarlembaga Karlisun menjelaskan, dari laporan yang diterima pihaknya, di Provinsi Sumsel ada sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.
Dari jumlah tersebut, 445 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, sedangkan sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS); Ogan Ilir (12 TPS) OKI (1 TPS); Prabumulih (1 TPS). Kemudian, untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin. “Salah satu penyebab dilakukannya PSU jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” jelasnya.
Kalau untuk Pemungutan Suara Susulan (PSS), Iin menuturkan, akan digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan. “Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” tuturnya.
Iin mengungkapkan, pada hari pemungutan suara, Rabu (17/04) lalu, Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah sejumlah masalah. Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.
“Selain melakukan pengawasan langsung, kami juga menerima aduan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mencoblos karena masalah-masalah teknis. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung meresponsnya dengan melakukan investigasi ke sejumlah TPS bermasalah,” ungkapnya.
Langkah yang dilakukan Bawaslu itu, juga diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel hingga jajaran di tingkat bawah. “Kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/kota untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, dan menjaga hak pilih warga negara,” tukasnya.
Iin menambahkan, hasil pengawasan mereka ada ratusan permasalahan di TPS. Namun, sebagian di antaranya sudah bisa diselesaikan di tingkat TPS. “Misal, jika terjadi kekurangan surat suara, namun bisa diselesaikan dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat,” tutupnya.(tul)

















