
BATURAJA, Fornews.co- Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis mengingatkan para kepala desa (Kades) di jajarannya, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, agar tidak main-main dengan dana desa. Penggunaan dan pengelolaan dana desa, harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan main-main (dengan dana desa). Bukan hanya pada pegawai di intansi ini (Dinas PMD), termasuk kepala desa tidak boleh menyalahgunakannya. Itu dimonitor dari pusat. Makanya itu ada pemantau,” ujarnya saat meninjau Kantor Dinas PMD OKU, Senin (06/02).
Menurut Bupati, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, gunakanlah dana desa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai ketentuan. Karenanya Kuryana, meminta pihak terkait dengan dana ini utamanya Kades, dapat menerapkan azas tranparansi, akuntabilitas dan partisipatif di dalam pengelolaan dana desa ini.
Disinggung terkait penyalahgunaan dana desa ini, dia mengaku, berdasarkan informasi yang diterimanya diduga ada satu kasus. Hanya saja, kebenarannya belum ketahui secara pasti. “Untuk OKU, ada satu pengaduan LSM, kalau tidak salah di Rantau Kumpai. Cuma kepastiannya saya belum tahu. Lagian pula ini baru dugaan-dugaan. Itu sudah saya teruskan ke Inspektorat untuk mengecek kebenarannya,” katanya.
Lanjut Kuryana, demikian juga dengan pembuatan monografi desa, dimana banyak pihak menyebut dana yang dipakai besaran nominalnya tak masuk akal. “Ya, kabarnya juga memang ada informasi mengenai pembuatan monografi itu,” tukasnya. (wil)

















