FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak PHK Sepihak, Zaky Seret Pikiran Rakyat ke PHI, Ini Kronologisnya

Senin, 21 Agustus 2017 | 14:36
Ilistrasi

Ilistrasi

 

BANDUNG, fornews.co – Tim Advokasi Jurnalis (TAJi) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat terhadap karyawannya, Zaky Yamani. Pendaftaran dilakukan pada Senin, (21/08).

Seiring pendaftaran gugatan tersebut, tim berharap kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat dapat memberikan kepastian bagi Zaky. Apalagi ayah dari satu orang ini tidak mendapatkan gaji sejak bulan Februari 2017 lalu. Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani ini bermula pada Januari 2016. Saat itu Zaky, mengalami gangguan psikis, antara lain insomnia berkepanjangan, yang kberdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya.

BacaJuga

Indonesia Resmi Calonkan Tuan Rumah Olimpiade 2032, Jokowi: Jadikan Momentum Menata Diri!

Gara-gara Berita Cek Fakta, Wartawan Liputan6.com Jadi Korban Doxing

Presiden Jokowi Sebut Daya Saing Digital Indonesia di Asean Masih Rendah

Load More

“Pada 20 April 2016, Zaky berinisiatif memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran, dengan biaya sendiri. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja,” ujar juru bicara TAJi Ari Syajril Ramadhan.

Lanjutnya, Zaky kemudian melaporkan hasil konselingnya kepada Pemimpin Redaksi PR yang saat itu dijabat Islaminur Pempasa. Di saat yang sama, berdasarkan konseling itu, Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini PR. Pengajuan itu dapat dilakukan apabila karyawan PT Pikiran Rakyat memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena dia mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan mengikuti program pensiun dini.

“Pemimpin Redaksi Islaminur Pempasa mengizinkan Zaky, untuk mengikuti program pensiun dini dengan mempertimbangkan kesehatan. Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat dari Islaminur Pempasa kepada Rahim Asyik. Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky,” terangnya.

Pada 13 Juli 2016, Zaky lalu membuat ulang surat permohonan pensiun dini, dan disampaikan kepada Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung Perdana Alamsyah. Manajemen Pikiran Rakyat sebenarnya mengakui fakta bahwa Zaky sakit berkepanjangan. Namun, manajemen Pikiran Rakyat menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak permohonan pensiun dini Zaky.

Pada 20 September 2016, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung, mengeluarkan surat yang pada intinya menolak permohonan pensiun dini Zaky, dengan alasan ia dianggap tidak memenuhi persyaratan. Zaky juga diperintahkan kembali bekerja. Zaky berusaha tetap melaksanakan kewajibannya untuk kembali bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Pada 28 November 2016, Pemimpin Redaksi memerintahkan Zaky, mengisi jabatan Redaktur Digital Newsroom yang beban tugasnya lebih berat dari sebelumnya.

“Hal ini mengakibatkan kondisi kesehatan Zaky memburuk. Zaky pun memilih beristirahat dan tidak melaksanakan pekerjaannya. Apalagi penempatan kerja pada posisi baru itu tanpa melalui proses pemanggilan dan evaluasi terlebih dahulu seperti yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat,” bebernya.

Namun pada 20 Desember 2016, Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) dengan tuduhan Zaky, mangkir kerja dan menolak perintah atasan. Penerbitan SP1 tanpa didahului pemanggilan dan peringatan lisan terhadap karyawan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 65 PKB PT Pikiran Rakyat Bandung, dan Pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatalkan SP1 tersebut. Terlebih SP1 itu diberikan saat Zaky dalam keadaan sakit. Bersama surat somasi tersebut, dilampirkan juga hasil pemeriksaan tes psikiater dr Teddy Hidayat yang pada intinya menyimpulkan bahwa Zaky mempunyai permasalahan perilaku dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari dengan taraf berat, sehingga harus menjalani pengobatan.

Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keterangan sakit tanpa batasan waktu. Penyakit yang dialami Zaky, tidak dapat diketahui masa penyembuhannya. Pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung menjawab somasi dengan menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan yang tercantum dalam surat somasi.

Namun kemudian PT Pikiran Rakyat Bandung, mengirimkan SP2 kepada Zaky. Zaky, kembali mengirimkan tanggapan atas SP2 tersebut. PR justru kembali mengirimkan SP3 kepada Zaky hingga akhirnya menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.

Zaky mulai bekerja di PT Pikiran Rakyat pada tahun 2002. Selama bekerja, Zaky memperlihatkan etos kerja dan prestasi. Hal itu terbukti dengan penghargaan wartawan berprestasi 2013 dari PT Pikiran Rakyat. Selain itu, Zaky juga mendapatkan penghargaan Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2012, Mochtar Lubis Fellowship 2010, dan lain-lain.

“Bagi kami, kesejahteraan jurnalis merupakan bagian penting mewujudkan independensi pers. Selama ini, ancaman kebebasan pers muncul dari luar pers. Namun seiring pesatnya industri media atau korporasi, ancaman terhadap kebebasan pers justru muncul dari dalam media itu sendiri. Di bawah cengkraman industri media itu, jurnalis kian sulit menuntut kesejahteraan yang merupakan haknya. Padahal tanpa kesejahteraan, sulit bagi jurnalis untuk bekerja profesional dan independen,” tukas Ari.

Pelanggaran atas PKB oleh perusahaan merupakan upaya nyata melemahkan posisi tawar jurnalis. PT Pikiran Rakyat, sebagai perusahaan media terbesar di Provinsi Jawa Barat seharusnya memperlihatkan itikad baik dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi jurnalis.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami menyatakan sikap:

1. Menolak PHK sepihak PT Pikiran Rakyat terhadap Zaky Yamani yang melanggar PKB PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Menuntut PT Pikiran Rakyat mempekerjakan kembali dan mengakui status sakitnya Zaky Yamani;

3. Mendesak manajemen PT Pikiran Rakyat memenuhi hak-hak normatif Zaky Yamani dan mengganti biaya pengobatan Zaky Yamani;

4. Menuntut Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan audit perusahaan media;

5. Mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja atau membentuk serikat perkerja lintas media. (rel)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedNasional
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Launching BPR Baturaja Macetkan Arus Lalulintas

Next Post

Sopir Angkot di Palembang Keluhkan Keberadaan Taksi Online

Ilustrasi polisi tangkap oknum polisi. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Bawa Narkoba, Oknum Personel Polres Empat Lawang Diringkus Jajaran Polres Lubuklinggau

Sabtu, 7 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co – Oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, inisial Aipda DH, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, setelah...

Read more
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In