PALEMBANG, fornews.co – Merasa dirugikan dengan penerapan sistem baru yaitu akun prioritas, puluhan driver ojek online mendatangi kantor perwakilan GOJEK Palembang, Jumat (01/02) siang.
Para driver Ojol menyebut sistem baru ini berdampak pada menurunnya pendapatan karena berkurangnya orderan yang masuk bagi pemilik akun non-prioritas.
“Kami mengalami penurunan pemasukan dari sebelumnya bisa mencapai Rp500 ribu, dengan pemberlakuan sistem ini hanya menjadi puluhan ribu rupiah saja. Bahkan tidak sedikit driver yang tidak mendapat orderan sama sekali,” ujar salah satu driver Ojol Joko Palupi.
Joko menuturkan, ada beberapa aturan yang diberlakukan PT Gojek Indonesia (PTGI) di tahun 2019. Namun aturan sistem akun prioritas ini sangat memberatkan para driver. Sebab, orderan para konsumen lebih banyak diambil oleh driver Ojol yang sudah terverifikasi sebagai akun prioritas. Padahal jarak driver non-prioritas lebih dekat dengan lokasi konsumen.
“Ada beberapa aturan yang berlaku, yaitu jangan pilih-pilih orderan, orderan yang masuk harus diterima, mobil bersih, bersikap sopan, jangan pilih jarak. Tapi kami keberatan dengan akun prioritas. Karena kami sudah ada di lokasi dekat konsumen tapi orderan justru masuk ke driver prioritas yang jaraknya lebih jauh,” tuturnya.
Ketua Persatuan Driver Online Sumatra Selatan (PDOS) Edo menyatakan, para driver taksi online keberatan dengan Sistem ini. Sistem prioritas yang mengacu kepada sistem rangking dimana jumlah rangking diperhitungkan dari performa, rating/bintang dari konsumen, jam terbang onbid itu tidak memberi dampak positif bagi driver.
“Sistem ini tidak memberi dampak perbaikan pada mitra, sebaiknya dikembalikan pada sistem awal,” katanya.
Menanggapi aksi protes para driver online ini, District Operational Manager GOJEK Palembang David Riston menerima dengan baik masukan dari para driver ini. David menyatakan aspirasi para mitra driver akan disampaikan ke manajemen di kantor pusat.
“Aspirasi para mitra kami terima dan akan kami sampaikan kepada (manajemen) pusat,” katanya singkat. (irs)