FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Tujuh Tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak bertagar #GejayanMemanggil

Selasa, 24 September 2019 | 03:54
A A

Berikut tujuh tuntutan aksi Aliansi Rakyat Bergerak bertagar #GejayanMemanggil:

  1. Menggugat RKUHP

RKUHP yang dianggap mengebiri demokrasi. Salah satunya, melalui pasal yang mengatur soal makar. RKUHP menjelma pasal karet yang jelas bisa digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat sipil. Dengan demikian, masyarakat telah kehilangan ruang aspirasi.

Pasal-pasal dalam RKUHP bahkan mengkriminalisasi berbagai bentuk perlakukan masyarakat atas nama zina, hukum yang berlaku di masyarakat (living law)— yang jelas berpotensi menjadi pasal karet. Bahkan mengkriminalisasi gelandangan dengan pidana denda satu juta rupiah. Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, dimana fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh Negara.

BacaJuga

Bentuk Komitmen IKA FH UMP, Donasikan Beasiswa S2 Bagi Lulusan Fakultas Hukum Berprestasi

Pesan Tegas Plt Bupati Muara Enim ke ASN dan Kepala Perangkat Daerah: Loyalitas Bukan kepada Personal!

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Load More

Yang lebih problematis, edukasi terkait kesehatan reproduksi pun diberangus habis. Dalam pasal ini, semua orang, kecuali “petugas yang berwenang” dilarang untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kesehatan reproduksi (terutama menggunakan kondom/pil). Bahkan kriminalisasi perempuan korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan memutuskan untuk aborsi.

Bahkan, dalam RKUHP, para pengguna narkoba turut dipidanakan. Padahal, dalam pendekatan hukum internasional pendekatan narkotika dilakukan terhadap kesehatan masyarakat, bukan melalui penyelesaian tindak pidana.

 

  1. Pelemahan posisi KPK

Dalam catatan resmi yang dilansir oleh KPK, disebutkan ada 10 isu dalam revisi ini yang sungguh melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, yakni:

1) Independensi KPK terancam yang akan terancam;

2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi;

3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; 4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;

5) Penuntutan perkara korupsi harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung;

6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;

7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas;

8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan;

9) KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan yang beresiko menciptakan potensi intervensi kasus menjadi rawan;

10) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

  1. Kriminalisasi Aktivis

ICW mencatat ada 91 kasus serangan fisik dan kriminalisasi yang dialami aktivis pegiat anti-korupsi sejak tahun 1996 hingga 2019 dengan korban sebanyak 115 orang. Sebagian besar dari total jumlah korban, mereka diteror dan diancam unutk dibunuh. Artinya, aparat dan preman sering terlibat pada kasus pembungkaman para aktivis anti-korupsi dan aktivis demokrasi.

Revisi KPK dibahas tanpa melakukan audiensi dan pelibatan dengan publik terkait dengan revisi UU KPK, bahkan KPK sendiri pun tidak dilibatkan dalam Revisi UU KPK ini. Hal ini jelas membuat kita bertanya-tanya, ada kepentingan busuk apa yang menyelubung di balik revisi kejar tayang ini?

 

  1. Isu Lingkungan, Pembakaran Hutan dan Tambang

Pembukaan lahan dengan cara membakar ditengarai menjadi muasal asap yang mengepung kota. Titik panas, berdasar pantauan satelit Resource Watch, hanya berada di hutan-hutan pinggiran lahan sawit. Sementara tanaman lain, tentu saja termasuk sawit, tidak terbakar. Kemungkinan besar, lahan-lahan itu ditujukan untuk sawit atau tanaman penghasil lain.

Dampak dari Karhutla sejelas gajah di pelupuk mata. Banyak nyawa meninggal, 6000 orang terkena inspeksi pernapasan (ispa), dan pandangan yang kabur. Jika nyatanya negara dan korporat adalah aktor di balik semua ini, lantas ke mana masyarakat menaruh harapan untuk udara yang jernih?

 

  1. RUU Ketenagakerjaan Yang Tidak Berpihak Pada Rakyat

Dalam RUU Ketenagakerjaan, pemerintah jelas tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. RUU Ketenagakerjaan yang dirancang demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif, secara langsung memeras keringat buruh. Terkait pesangon misalnya, masa kerja minimal yang lebih panjang yakni 9 tahun, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang PHK akan terjadi di mana-mana.

Selain itu usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali jelas tidak memerhatikan kesejahteraan buruh. Ditambah lagi, usulan pengusaha untuk merevisi ketentuan kontrak

kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun semakin memberatkan buruh dengan segala ketidakpastiannya. Di titik ini, RUU Ketenagakerjaan jelas tidak berpihak pada buruh, pemerintah seakan abai dan tidak peduli kesejahteraan buruh.

 

  1. Problematika RUU Pertanahan

RUU Pertanahan berpotensi menghidupkan kembali Domein Verklaring, praktik politik agraria era kolonial. Pada masa kolonial, Domein Verklaring dipandang merugikan rakyat sebab pemerintah kolonial dapat menguruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara memindahkan hak eigendom rakyat kepada pihak yang meminta disertai pembayaran, singkatnya; pemilik modal.

Tanah-tanah adat juga terancam sebab inventarisasi hak adat yang bersifat pasif. Hal ini diperparah pula oleh ancaman kriminalisasi, 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar, bagi orang/kelompok yang mempertahankan tanah dari penggusuran.

RUU Pertanahan juga dipenuhi pengecualian. Misalnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah diberikan selama 35 tahun, bisa diperpanjang dua kali hingga total 90 tahun. Perpanjangan HGU ini melanggar aturan di pasal sebelumnya, yang mana tertulis hanya dapat diberikan sekali.

Pengecualian itu, yang diberikan setelah pertimbangan umur tanaman, skala investasi, dan daya tarik investasi, rawan oleh pemanfaatan kepentingan orang/kelompok, tanpa peduli penentu keputusan ini di hari depan.

Tidak ada lagi semangat Reforma Agraria, salah satu tuntutan reformasi dua dekade lalu. RUU Pertanahan hanya membuka lahan bagi oligarki.

 

  1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Ditetapkan

Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu mengakomodasi berbagai peraturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga penindakan pelaku.

Hal tersebut penting dilakukan demi menciptakan ruang aman demi penyintas kekerasan seksual, alih-alih menghubungkannya dengan argumen-argumen soal zina dan segala hal berbau moralis yang justru malah memperkosa para korban dan penyintas kekerasan seksual untuk kedua kalinya. Sebab, acap kali, kekerasan seksual dibicarakan di ranah privat, sehingga dianggap tak perlu diselesaikan di publik karena memalukan, dan selalu dikaitkan dengan hal-hal yang moralis.

Dengan demikian, untuk sebuah masalah yang merongrong banyak pihak, gerakan massa menjadi corong perlawanan. Dalam keadaan genting, aksi massa adalah jalan satu-satunya yang membentuk kesadaran waras rakyat untuk bergerak demi hak, keberpihakan kepada rakyat dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elit politik. (*)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

#GejayanMemanggil, Tujuh Tuntutan Desak Pemerintah

Next Post

Mahasiswa Berbagai Kampus Siap Geruduk DPRD Sumsel

Please login to join discussion
Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman bersama Ketua Umum IKA FH UMP, Muhammad Arifudin, pada pada Yudisium FH UMP tahun akademik 2025/2026 di gedung Auditorium PWM Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Bentuk Komitmen IKA FH UMP, Donasikan Beasiswa S2 Bagi Lulusan Fakultas Hukum Berprestasi

Kamis, 11 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Lulusan berprestasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tahun akademik 2025/2026 mendapat hadiah berbentuk beasiswa S2....

Read more
Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat berbicara kepada Forkopimda dan ASN Kabupaten Muara Enim usai menerima SK Plt dari Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Pesan Tegas Plt Bupati Muara Enim ke ASN dan Kepala Perangkat Daerah: Loyalitas Bukan kepada Personal!

Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru didampingi Plt Bupati Muara Enim, Sumarni, memberikan keterangan pers kepada awak media di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam. (fornews.co/foto: ist)

Nah Lho, Beredar Nama Peserta Calon KPID Sumsel 2026 yang Lolos, Pimpinan DPRD: Keputusan Ini Belum Final!

Rabu, 10 Juni 2026
Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In