FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

    Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, saat menyampaikan sambutannya dalam  "Aksi Nyata Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)" di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    483 Skema Okupasi Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

    MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor BMKG, Jakarta, Rabu, 22 April. (foto fornews.co/kemenhut)

    Kemenhut dan BMKG Perkuat OMC untuk Cegah Karhutla

    Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan Kawasan Inti Sumbu Filosofi di Hotel Royal Darmo Malioboro Jogja pada Rabu siang, 22 April.

    Pariwisata Jogja Terimbas Akses Kendaraan yang Buruk

    Peringatan Hari Kartini, THE 1O1 Yogyakarta Tugu Gelar Kegiatan bersama Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual

    MENTERI Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memeriksa kesiapan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandar Udara  (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 19 April. yang memberangkatan Haji Indonesia pada Rabu, 22 April. (foto fornews.co/kemenhub)

    Kloter Pertama Berangkat 22 April, Pemerintah Pastikan Kesiapan Penyelenggaran Angkutan Haji 2026

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Tujuh Tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak bertagar #GejayanMemanggil

Selasa, 24 September 2019 | 03:54
A A

Berikut tujuh tuntutan aksi Aliansi Rakyat Bergerak bertagar #GejayanMemanggil:

  1. Menggugat RKUHP

RKUHP yang dianggap mengebiri demokrasi. Salah satunya, melalui pasal yang mengatur soal makar. RKUHP menjelma pasal karet yang jelas bisa digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat sipil. Dengan demikian, masyarakat telah kehilangan ruang aspirasi.

Pasal-pasal dalam RKUHP bahkan mengkriminalisasi berbagai bentuk perlakukan masyarakat atas nama zina, hukum yang berlaku di masyarakat (living law)— yang jelas berpotensi menjadi pasal karet. Bahkan mengkriminalisasi gelandangan dengan pidana denda satu juta rupiah. Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, dimana fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh Negara.

BacaJuga

Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

Jogja Spark Bangun Jalur ke Industri Global Mengakhiri Kreativitas yang Terisolasi

Jogja Spark Perkuat Talenta Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global

Load More

Yang lebih problematis, edukasi terkait kesehatan reproduksi pun diberangus habis. Dalam pasal ini, semua orang, kecuali “petugas yang berwenang” dilarang untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kesehatan reproduksi (terutama menggunakan kondom/pil). Bahkan kriminalisasi perempuan korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan memutuskan untuk aborsi.

Bahkan, dalam RKUHP, para pengguna narkoba turut dipidanakan. Padahal, dalam pendekatan hukum internasional pendekatan narkotika dilakukan terhadap kesehatan masyarakat, bukan melalui penyelesaian tindak pidana.

 

  1. Pelemahan posisi KPK

Dalam catatan resmi yang dilansir oleh KPK, disebutkan ada 10 isu dalam revisi ini yang sungguh melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, yakni:

1) Independensi KPK terancam yang akan terancam;

2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi;

3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; 4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;

5) Penuntutan perkara korupsi harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung;

6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;

7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas;

8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan;

9) KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan yang beresiko menciptakan potensi intervensi kasus menjadi rawan;

10) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

  1. Kriminalisasi Aktivis

ICW mencatat ada 91 kasus serangan fisik dan kriminalisasi yang dialami aktivis pegiat anti-korupsi sejak tahun 1996 hingga 2019 dengan korban sebanyak 115 orang. Sebagian besar dari total jumlah korban, mereka diteror dan diancam unutk dibunuh. Artinya, aparat dan preman sering terlibat pada kasus pembungkaman para aktivis anti-korupsi dan aktivis demokrasi.

Revisi KPK dibahas tanpa melakukan audiensi dan pelibatan dengan publik terkait dengan revisi UU KPK, bahkan KPK sendiri pun tidak dilibatkan dalam Revisi UU KPK ini. Hal ini jelas membuat kita bertanya-tanya, ada kepentingan busuk apa yang menyelubung di balik revisi kejar tayang ini?

 

  1. Isu Lingkungan, Pembakaran Hutan dan Tambang

Pembukaan lahan dengan cara membakar ditengarai menjadi muasal asap yang mengepung kota. Titik panas, berdasar pantauan satelit Resource Watch, hanya berada di hutan-hutan pinggiran lahan sawit. Sementara tanaman lain, tentu saja termasuk sawit, tidak terbakar. Kemungkinan besar, lahan-lahan itu ditujukan untuk sawit atau tanaman penghasil lain.

Dampak dari Karhutla sejelas gajah di pelupuk mata. Banyak nyawa meninggal, 6000 orang terkena inspeksi pernapasan (ispa), dan pandangan yang kabur. Jika nyatanya negara dan korporat adalah aktor di balik semua ini, lantas ke mana masyarakat menaruh harapan untuk udara yang jernih?

 

  1. RUU Ketenagakerjaan Yang Tidak Berpihak Pada Rakyat

Dalam RUU Ketenagakerjaan, pemerintah jelas tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. RUU Ketenagakerjaan yang dirancang demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif, secara langsung memeras keringat buruh. Terkait pesangon misalnya, masa kerja minimal yang lebih panjang yakni 9 tahun, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang PHK akan terjadi di mana-mana.

Selain itu usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali jelas tidak memerhatikan kesejahteraan buruh. Ditambah lagi, usulan pengusaha untuk merevisi ketentuan kontrak

kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun semakin memberatkan buruh dengan segala ketidakpastiannya. Di titik ini, RUU Ketenagakerjaan jelas tidak berpihak pada buruh, pemerintah seakan abai dan tidak peduli kesejahteraan buruh.

 

  1. Problematika RUU Pertanahan

RUU Pertanahan berpotensi menghidupkan kembali Domein Verklaring, praktik politik agraria era kolonial. Pada masa kolonial, Domein Verklaring dipandang merugikan rakyat sebab pemerintah kolonial dapat menguruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara memindahkan hak eigendom rakyat kepada pihak yang meminta disertai pembayaran, singkatnya; pemilik modal.

Tanah-tanah adat juga terancam sebab inventarisasi hak adat yang bersifat pasif. Hal ini diperparah pula oleh ancaman kriminalisasi, 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar, bagi orang/kelompok yang mempertahankan tanah dari penggusuran.

RUU Pertanahan juga dipenuhi pengecualian. Misalnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah diberikan selama 35 tahun, bisa diperpanjang dua kali hingga total 90 tahun. Perpanjangan HGU ini melanggar aturan di pasal sebelumnya, yang mana tertulis hanya dapat diberikan sekali.

Pengecualian itu, yang diberikan setelah pertimbangan umur tanaman, skala investasi, dan daya tarik investasi, rawan oleh pemanfaatan kepentingan orang/kelompok, tanpa peduli penentu keputusan ini di hari depan.

Tidak ada lagi semangat Reforma Agraria, salah satu tuntutan reformasi dua dekade lalu. RUU Pertanahan hanya membuka lahan bagi oligarki.

 

  1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Ditetapkan

Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu mengakomodasi berbagai peraturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga penindakan pelaku.

Hal tersebut penting dilakukan demi menciptakan ruang aman demi penyintas kekerasan seksual, alih-alih menghubungkannya dengan argumen-argumen soal zina dan segala hal berbau moralis yang justru malah memperkosa para korban dan penyintas kekerasan seksual untuk kedua kalinya. Sebab, acap kali, kekerasan seksual dibicarakan di ranah privat, sehingga dianggap tak perlu diselesaikan di publik karena memalukan, dan selalu dikaitkan dengan hal-hal yang moralis.

Dengan demikian, untuk sebuah masalah yang merongrong banyak pihak, gerakan massa menjadi corong perlawanan. Dalam keadaan genting, aksi massa adalah jalan satu-satunya yang membentuk kesadaran waras rakyat untuk bergerak demi hak, keberpihakan kepada rakyat dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elit politik. (*)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

#GejayanMemanggil, Tujuh Tuntutan Desak Pemerintah

Next Post

Mahasiswa Berbagai Kampus Siap Geruduk DPRD Sumsel

Please login to join discussion
WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)
Peristiwa

Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

Rabu, 29 April 2026

JOGJA, fornews.co -- Suasana berbeda terlihat di bantaran Sungai Winongo, tepatnya di ruang terbuka hijau Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada...

Read more
IMAT BADRUDDIN selaku pendiri Jogja Spark mempresentasikan tujuan, visi dan misi, Jogja Spark sebagai pusat inkubasi bagi talenta kreatif Indonesia untuk terakses ke industri internasional di lantai satu Gedung PDIN, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Bangun Jalur ke Industri Global Mengakhiri Kreativitas yang Terisolasi

Rabu, 29 April 2026
PENDIRI Jogja Spark, Imat Badruddin, usai peresmian Jogja Spark di PDIN menyebut dengan keberadaan kantor di New York, yang akan menjadi pintu kolaborasi dengan industri kreatif global, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Perkuat Talenta Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global

Rabu, 29 April 2026
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih, Deni Victoria. (fornews.co/foto: ist)

Alasan Kuat DPC Prabumulih Pilih Dukung Cik Ujang pada Musda Partai Demokrat Sumsel

Selasa, 28 April 2026
INDONESIA turut bersuara tentang iklim dan hutan dalam The 22nd ASEAN Working Group on Forest and Climate Change (AWG-FCC) Meeting, yang digelar secara virtual Selasa, 21 April 2026. (foto fornews.co/kemenhut)

Indonesia Dorong ASEAN Serius Tangani Iklim

Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In