PALEMBANG, Fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel bersama Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku penusukan anggota polisi yakni Aipda Andry Muzakir (AM), 39, Selasa (16/06).
Kedua pelaku yakni Rico Chandra (RC) , 25, warga Pangkal Pinang dan Denis Sejahtera (DS), 24, warga Muara Enim, Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan kejadian penusukan ini terjadi pada Minggu (14/06) pada pukul 03.00 WIB di rumah korban di Jalan Gubernur Bastari, Palembang tepatnya di Perumahan TOP Jakabaring.
Pelaku yang merupakan teman korban ini telah menunggu di rumah pada pukul 01.30 WIB. Kemudian, setibanya korban di rumah terjadi cekcok antara korban dan pelaku sehingga terjadilah penusukan tersebut.
“Korban ini ditusuk oleh pelaku sebanyak sembilan tusukan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (16/06).
Beruntung korban sempat mengambil senjatanya sehingga para pelaku ini melarikan diri. Kemudian, polisi pun mendapatkan laporan dan langsung melakukan pencarian.
Terbukti tidak sampai 2×24 jam kedua pelaku ini berhasil ditangkap. Dimana, kedua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda yakni RC ditangkap di kawasan Talang Jambi, Banyuasin. Sumsel. Sedangkan, DS ditangkap di kawasan Gasing Laut, Banyuasin.
Namun, saat akan ditangkap salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan mengambil senjata petugas sehingga harus dilumpuhkan dan satu pelaku yakni Deni pun harus meninggal dunia.
“Untukp pelaku RC terpaksa dilumpuhkan tepat di kaki nya dikarenakan mencoba untuk kabur saat akan ditangkap,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Senjata Api V2 milik polisi yang sempat dirampas oleh pelaku DS. Kemudian, empat butir peluru dan satu magasine milik V2.
Atas perbuatannya, pelaku RC dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya pidana selamanya atau 12 tahun penjara,” tutupnya. (lim)