BATURAJA, fornews.co – Diduga hendak mengulang perbuatan cabulnya terhadap siswi sekolah dasar (SD), Irsa (42), sopir truk warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, justru memudahkan petugas untuk meringkusnya.
Informasi dihimpun, pelaku mendapati D (11) sedang berjualan makanan keliling di salah satu komplek perumahan di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Sabtu (27/01/2018) siang. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku memperdayai korban mengajaknya ke kawasan ke Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat.
Sesampainya di Desa Laya (tempat kejadian perkara /TKP), pelaku yang sudah diselimuti nafsu birahi langsung merayu dan menggerayangi tubuh mungil korban (siswi kelas VI SD) tersebut. Lalu sebagai imbalan korban memberi uang Rp70.000 agar korban tidak menceritaan hal tersebut ke siapapun.
“Melihat tubuhnya (korban) birahi saya muncul, lalu saya merayunya agar ikut. Saya bawa ke Desa Laya (TKP pencabulan),” tutur Irsa kepada petugas. Tanpa rasa bersalah dan aksi cabul pertamanya berjalan mulus, Irsa pun berniat mengulangi lagi perbuatannya.
Namun kali ini, rencana aksi cabul keduanya tidak berjalan mulus, sebab korban dengan polosnya sudah menceritakan ulah bejat tersangka kepada kedua orang tuanya, dan ibu korban H (36) langsung melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres OKU, Minggu (28/01/2018).
“Mendengar pengakuan polos korban, kedua orang tua DS langsung melapor ke polisi. Lalu kita jebak tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa melakukan perlawanan di lokasi kejadian di Desa Laya,” ujar Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian SKom saat dikonfirmasi, Senin (29/01/2018).
Lanjutnya, di aksi keduanya agar korban tetap menuruti keinginan berjat pelaku, dijanjikan akan diberi uang Rp200.000 dan handphone. Justru ini menjadi perangkap kami untuk menampak pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002. (gus)

















