
JAKARTA, fornews.co – Mediasi yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terhadap karyawan Koran Sindo dengan PT Media Nusantara Indonesia (MNI) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak menunai hasil. Pihak Manajemen PT MNI mangkir tanpa kejelasan.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker RI, John Daniel Saragi mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali manajemen MNI pekan depan untuk mengetahui duduk permasalahan. “Pihak perusahaan juga kita sudah undang, ternyata tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat tadi akan mengundang kembali mereka hari Senin tanggal 10 Juli untuk mengetahui mengapa ini terjadi,” ujarnya di gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (05/07).
John menuturkan, surat undangan untuk PT MNI selaku perusahaan yang mengoperasikan Koran Sindo serta beberapa majalah cetak telah disampaikan pada Senin (03/07). Namun, hingga pertemuan mediasi digelar, pihak manajemen tidak hadir tampa alasan jelas. “Bisa dibilang begitulah, soalnya kita dua hari lalu kita kirim. Hari ini kita buat lagi undangannya untuk pertemuan tanggal 10 Juli,” tuturnya.
Ia mengatakan, dari pertemuan dengan perwakilan karyawan, Aliansi Jurnalis Independen, pihaknya menemukan beberapa hal yang terindikasi menyalahi mekanisme dalam aturan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. “Setelah kita undang ternyata banyak hal yang kita temukan, pertama masalah soal PHK yang tidak sesuai prosedur. Kemudian pesangon yang tidak sesuai,” bebernya.
Lebih jauh John mengatakan, perusahaan tidak dapat memberhentikan pegawai tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan pelanggaran sebelumnya. “Harus ada surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Nah ini tidak melalui prosedur itu, tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Kemenaker akan menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika dalam jangka waktu 30 hari ke depan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan secara adil, maka pihaknya akan menjadi pengambil keputusan akhir.
“Kalau sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004, Bipatrit dulu yang pertama, Bipatrit itu 30 hari, kemudian Tripartit. Oleh karena itu, nanti kita mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK,” tandasnya. (ibr)
















