FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Wabup PALI Nonaktif Didakwa atas Dugaan Terima Uang dari Pihak Swasta, Kuasa Hukum Beri Respons Begini

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:45
Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek dari APBD Kabupaten PALI, Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan, saat sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2026). (fornews.co/ist)

Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek dari APBD Kabupaten PALI, Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan, saat sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2026). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif, Iwan Tuaji, didakwa dengan dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2026).

Pada sidang ini Majelis Hakim diketuai Hakim Idi Il Amin SH MH, bersama dua hakim anggota. Dua terdakwa pada perkara ini, Wabup PALI nonaktif Iwan Tuaji dan PNS Pemprov Sumsel, Alhepi Kurniawan, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

BacaJuga

DPW Partai Nasdem Sumsel Usulkan Pecat Iwan Tuaji, Buntut Dugaan Kasus Suap Proyek di Pemkab PALI

Ada Peran Oknum ASN Bapenda Sumsel Dibalik Dugaan Kasus Suap Proyek Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji

PHR Dorong Pemuda Berprestasi Kabupaten PALI Lewat Beasiswa Non-Ikatan Dinas

Load More

Dalam surat dakwaan, JPU Kejati Sumsel menyebut dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

“Terdakwa Iwan Tuaji menerima Rp520,5 juta. Sedangkan terdakwa Alhepi Kurniawan menerima aliran dana Rp352 juta. Sehingga total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp872,5 juta,” ujar JPU.

Terdakwa Iwan Tuaji, kata JPU, terus-menerus meminta tambahan uang kepada Horizal alias Icon agar jumlahnya genap menjadi Rp1 miliar. Permintaan itu membuat Horizal alias Icon merasa takut. Karena, Icon khawatir tidak akan mendapatkan proyek apabila tidak menuruti permintaan terdakwa. Karena alasan itulah, Icon akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian, ada percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Iwan Tuaji dan Horizal pada 29 Desember 2024. Dalam percakapan itu, Iwan menanyakan apakah ada uang yang sudah cair.

“Mang Icon ado yang cair dak mang Icon,” bunyi isi pesan yang dibacakan JPU.

Lalu, Horizal menjawab bahwa kemungkinan uang itu tersedia pada Selasa. Percakapan berlanjut membahas mengenai pihak yang akan menerima kiriman uang.

Saat Horizal menanyakan apakah uang itu dikirimkan kepada Levi (terdakwa Alhepi), namun Iwan Tuaji menjawab agar uang itu diberikan kepada Junaidi.

Di akhir percakapan, Iwan Tuaji disebut mengirimkan gambar stiker pasangan Bupati dan Wakil Bupati PALI dengan tulisan ‘Kami Berani’

Pengiriman stiker itu menjadi salah satu bagian percakapan yang dicantumkan dalam uraian dakwaan penuntut umum.

Dalam dakwaan juga diungkap JPU soal dengan proyek yang dijanjikan kepada Horizal alias Icon. Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono disebut mendatangi rumah Iwan Tuaji untuk menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan.

Dalam pertemuan itu, Iwan menyampaikan, bahwa proyek yang dimaksud sudah tersedia dan telah diberikan kepada Alhepi Kurniawan.
Namun, menurut dakwaan, proyek itu ternyata telah dikerjakan oleh pihak lain.

Kondisi itu menjadi bagian penting dalam uraian perkara karena Horizal sebelumnya disebut telah menyerahkan uang dengan harapan memperoleh proyek yang bersumber dari APBD PALI.

JPU menyatakan bahwa total uang Rp872,5 juta yang diberikan Horizal telah menguntungkan Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, penuntut umum juga mencantumkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara yang akan berlanjut di persidangan.

Sementara usai sidang, Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi, Suryanegara didampingi tim menyatakan siap bongkar dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menyoroti sosok Horizal alias Icon yang disebut memberi uang kepada kedua terdakwa.

Dalam eksepsinya, Suryanegara menyatakan, bahwa bila tahun 2024 tersebut Iwan Tuaji belum dilantik sebagai Wabup PALI, dan pelantikannya pada 20 Februari 2025.

”Kita menganggap dakwaan JPU kabur. Dan perbuatan pidana harus diperjelas,” ungkap dia.

“Kita anggap kasus ini bukan dugaan korupsi, melainkan murni utang piutang pribadi,” imbuh dia.

Apalagi, jelas Suryanegara, bahwa saksi Horizal menyebutkan jika itu uang pribadi yang dipinjam di bank. Artinya, uang dari Horizal itu bukan uang negara dan ada pengembalian dari saksi kepada Horizal Rp436 juta melalui BCA.

”Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta memohon Majelis Hakim memulihkan nama baik terdakwa,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Alhepi Kurniawandugaan pemberian proyekIwan TuajiKabupaten PALIWakil Bupati PALI
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Cuma Pantau Pemadaman Titik Api, Gubernur Sumsel dan Bupati OKI Bermalam di Posko Satgas Karhutla

Next Post

Jurnalis dan Mahasiswa Dianiaya di Depan Mapolda Sumsel, AJI Palembang Minta Tangkap dan Adili Seluruh Pelaku

Praktisi Hukum dan mantan Aktivis Sumsel, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH. (fornews.co/ist)
Metropolis

Tak Hanya Usut Tuntas Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis, Sofhuan Desak Kapolda Tangkap Penjahat Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Insiden pengeroyokan mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Palembang dan jurnalis oleh sekelompok orang berbaju hitam di depan...

Read more
Ketua DPW PGK Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah, SH, MH. (fornews.co/ist)

Dukung Mahasiswa Cipayung Plus Palembang, PGK Sumsel Minta Hukum Tegas dan Adil Bentrok di Mapolda

Selasa, 13 Oktober 2026
Kondisi jurnalis Tribun Sumsel, Rahmat Kurniawan, saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Palembang, Selasa (13/10/2026). (fornews.co/ist)

Jurnalis dan Mahasiswa Dianiaya di Depan Mapolda Sumsel, AJI Palembang Minta Tangkap dan Adili Seluruh Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026
Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek dari APBD Kabupaten PALI, Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan, saat sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2026). (fornews.co/ist)

Wabup PALI Nonaktif Didakwa atas Dugaan Terima Uang dari Pihak Swasta, Kuasa Hukum Beri Respons Begini

Selasa, 13 Oktober 2026
Satgas karhutla bersama Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati OKI, Muchendi Mahzareki saat bermalam memantau pemadaman karhutla di Posko Satgas Karhutla Desa Jungkal 2, Kecamatan Pampangan, OKI, Minggu (11/10/2026) malam. (fornews.co/tangkap layar)

Tak Cuma Pantau Pemadaman Titik Api, Gubernur Sumsel dan Bupati OKI Bermalam di Posko Satgas Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In