PALEMBANG, fornews.co – Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Palembang dan dua jurnalis yang lagi meliput aksi mahasiswa diserang dan dianiaya sekelompok orang tak dikenal berbaju hitam di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, kedua jurnalis tersebut hendak meliput aksi yang ada di depan Polda Sumsel. Secara bersamaan, ada rombongan yang mengenakan pakaian hitam sedang ada pembagian masker.
Kemudian, datang sejumlah mahasiswa Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Palembang, yang hendak melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap.
Tanpa hal ihwal, tiba-tiba dua kelompok tersebut bersitegang hingga terjadi keributan dan berujung ricuh. Jurnalis Tribun Sumsel dan Pal TV yang sudah berada di lokasi, justru menjadi sasaran kemarahan sejumlah massa.
Mereka dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya hingga dikeroyok oleh lebih dari 5 orang. Akibatnya, kedua jurnalis tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman mengatakan, AJI Palembang mengutuk aksi yang dilakukan oleh sejumlah massa tak dikenal itu.
“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena Jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujar dia.
Intimidasi dan kekerasan tersebut, lanjut Resha, jelas upaya menghalau kerja jurnalis, yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku.
Terhadap hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk keras intimidasi dan pemukulan terhadap Jurnalis di Palembang. Tak hanya itu, AJI Palembang meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap dua Jurnalis yang mengalami kekerasan di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
“Tangkap dan adili seluruh pelaku yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” tegas dia
AJI Palembang juga meminta tranparansi dalam pengusutan dan penyidikan, serta menghukum pelaku dengan hukum seberat-beratnya.
“Aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau,” tandas dia. (aha)

















